Sukses

Samad: Terus Berjuang, Insya Allah Kita Bertemu Lagi di...

Ketua KPK nonaktif itu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada pihak maupun lembaga tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad meminta masyarakat tetap optimistis terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini dia katakan menyusul adanya kriminalisasi para pimpinan KPK yang terjadi saat ini.

Abraham menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada pihak maupun lembaga tertentu.

"Pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti karena AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) disingkirkan karena masih ada yang menggantikan," ujar Abraham Samad dalam sebuah acara gathering dengan jurnalis sekaligus perpisahan dengan Pimpinan KPK di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).

Dalam acara yang dihadiri Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Taufiequrrachman Ruki serta sejumlah deputi dan karyawan KPK ini Abraham sempat meminta maaf jika ada tindakannya yang kurang berkenan selama memimpin. Dalam hal ini, Samad juga mewakili rekannya yang tidak bisa hadir seperti Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, serta Busyro Muqaddas.

"Atas nama pimpinan periode III yang lalu, saya minta maaf atas kesalahan karena sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan," kata dia.

Abraham kemudian melanjutkan, kepada seluruh pihak yang selama ini membantu upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihaknya, Abraham pun meminta perjuanganya tidak dihentikan sebelum korupsi dapat hilang dari negeri ini.

"Terima kasih semua yang telah mendukung kami. Terus berjuang dengan ikhlas, Insya Allah kita akan bertemu lagi di akhirat, di surga," ujar Abraham.

Abraham Samad dilantik sebagai ketua KPK pada 16 Desember 2011 dengan masa jabatan empat tahun hingga 16 Desember 2015. Namun pada 20 Februari 2015 dia dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo karena statusnya sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Oleh Bareskrim Mabes Polri, ia kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Penetapan itu terkait sejumlah pertemuan politik dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto jelang Pilpres 2014 lalu. (Nil/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini