Sukses

Setya Novanto: Kalau Rekaman Libatkan BIN, Komisi I Harus Tindak

Menurut Setya Novanto, rekaman pembicaraan terkait dugaan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang beredar saat ini tidak utuh.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mencurigai ada campur tangan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus dugaan rekaman pembicaraan dirinya bersama pengusaha dan petinggi PT Freeport Indonesia. Ia pun meminta Komisi I DPR yang membidangi BIN melakukan investigasi.

"Kalau benar menggunakan instrumen BIN, ya Komisi I harus menindaklanjuti. Kan, tidak boleh merekam Ketua DPR tanpa izin. Ini kan pimpinan lembaga negara," ujar Setya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

"Apalagi perusahaan asing, ada pemahaman kode etik dalam Foreign Corruption Practice Act (FCPA). Peraturan tentang transparansi penyadapan-penyadapan. Tim hukum saya sudah memberikan saran terhadap langkah-langkah ini," dia menambahkan.

‎Menurut Setya Novanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said-lah yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Sebab, Sudirman mengaku sudah mengantungi izin Jokowi, tapi ternyata hal itu tidak benar.


"Nah, sekarang terbukti dia yang mencatut nama Presiden. Apalagi kalau sebelumnya ada pengakuan beliau," kata pria yang akrab disapa Setnov itu.

Setya pun meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melihat persoalan ini secara utuh. ‎Menurut dia, rekaman pembicaraan terkait dugaan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang beredar saat ini tidak utuh. Ada bagian yang dipotong dan bertujuan menyudutkan dirinya.

"Banyak di dalam skrip yang tidak masuk. Banyak yang diedit. Nanti pada saatnya kami pasti akan sampaikan. Saya minta dibuka utuh dan saya belum mengakui itu," ujar politikus Partai Golkar itu.

Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya mengaku dizalimi terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang membelit dirinya. Ia juga menegaskan rekaman yang beredar belakangan bukanlah rekaman asli.

Setya mengaku telah menunjuk tim pengacara yang diketuai Rudy Alfonso dan Johnson Pandjaitan. Senin, 23 November mendatang, ada langkah-langkah hukum yang akan disampaikan secara resmi. (Rmn/Sun)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.