Sukses

KBRI: Tak Ada Informasi dari Malaysia Soal Penahanan 36 WNI

Disebutkan, 36 WNI itu memiliki dokumen perjalanan seperti paspor dan visa kunjungan ke Iran.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI) asal Jawa Tengah dikabarkan ditahan di Kuala Lumpur, Malaysia lantaran diduga terkait kelompok teroris ISIS.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia. KBRI mengatakan telah memeriksa bandara di Kuala Lumpur, namun tak menemukan ada WNI yang ditahan.

"KBRI Kuala Lumpur tidak pernah mendapatkan informasi dari otoritas Malaysia terkait adanya penahanan terhadap 36 WNI, karena diduga terkait gerakan radikal," tulis KBRI dalam keterangannya seperti dilansir Antaranews, Kamis (19/11/2015).

KBRI mengaku telah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah yang merupakan asal keberangkatan puluhan WNI tersebut. Namun lagi-lagi tidak ditemukan bukti pendeportasian dari Malaysia.

"Dari Kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani yang merupakan bandara keberangkatan 36 WNI dimaksud, didapatkan informasi bahwa memang pada 16 November 2015 terdapat keberangkatan 36 WNI tujuan Teheran, Iran, melalui Kuala Lumpur."

Disebutkan, puluhan WNI itu memiliki dokumen perjalanan seperti paspor dan visa kunjungan ke Iran serta tiket penerbangan pulang-pergi yang sah.

"Sesuai prosedur normal, apabila seseorang dideportasi oleh suatu negara, maka yang bersangkutan akan diterbangkan kembali ke bandara keberangkatan," terang KBRI.

Kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani menyatakan, 36 WNI itu telah melanjutkan penerbangan ke Teheran, Iran pada 17 November 2015 menggunakan maskapai Mahan Air.

Berdasarkan tiket itu, mereka akan pulang ke Indonesia pada 6 Desember 2015. KBRI di Kuala Lumpur mengatakan, akan terus memantau informasi mengenai 36 WNI tersebut. (Ndy/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini