Sukses

Polda Metro Selamatkan Anak Macan dan Beruang dari Pasar Gelap

Modus penjualan satwa langka dengan memanfaatkan luasnya jaringan media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus 6 tersangka sindikat perdagangan satwa langka internasional pada awal November 2015. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1 ekor anak macan dahan, 1 ekor beruang madu, 2 ekor owa sumatera, dan 4 ekor burung cendrawasih.

Rencananya binatang-binatang yang berstatus dilindungi ini akan dikirim ke Kuwait, Timur Tengah untuk diperjualbelikan kembali. Tak hanya barang bukti berupa hewan langka, polisi juga menyita uang tunai Rp 65 juta untuk membayar seekor anak macan dahan.

"Dengan strategi undercover buy, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ini pelanggaran undang-undang. Ancaman pidananya di atas 5 tahun. Hewan-hewan ini harus dilindungi, kalau tidak bisa habis dengan alasan motif ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Keenam pelaku adalah DA dan NKW sebagai pemilik dan penjual satwa, JA sebagai perantara atau broker, AW sebagai yang memasarkan hewan tersebut, MS sebagai oknum dokter karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan YAM warga Libya yang membeli sekaligus akan menjual kembali satwa-satwa tersebut ke Timur Tengah.

Mereka ditangkap di beberapa tempat seperti Pasar Jaya di kawasan Jakarta Selatan, Pasar Burung di kawasan Jakarta Timur, dan Batam saat akan bertransaksi.


Bayi Harimau Benggala (Liputan6.com/ Dewi Divianta)

"Mulai tanggal 6 November dipimpin langsung oleh Kasubdit Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan) AKBP Ade Vivid , kami lakukan operasi penangkapan jual beli hewan langka yang dilindungi di Jakarta dan sekitarnya. Di antara tersangka, ada 1 warga negara Libya dan satu lagi oknum di tempat Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta. Broker dan penjualnya juga sudah kami tangkap," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono.

Modus penjualan satwa langka ini adalah dengan memanfaatkan luasnya jaringan media sosial. Tersangka DA dan NKW bekerjasama dengan AW untuk memasarkan hewan dilindungi tersebut melalui akun facebook yang dimiliki AW.

Setelah ada yang berminat membeli, AW mengarahkan pembeli untuk berkomunikasi dengan DA dan NKW. Setelah terjadi kesepakatan harga, kedua penjual ini akan menyuruh JA untuk bertemu dengan pembeli.

Kali ini, kawanan DA dan NKW mendapat pembeli langganan yaitu YAM. Pria asal Libya itu biasa memasok hewan endemik Indonesia ke Timur Tengah dan sudah menjalin kerjasama selama setahun belakangan.

Dua bayi Orangutan sedang bermain bersama di kantor perlindungan satwa liar, Kuala Lumpur , Malayasia, Senin (19/10/2015). Bayi Orang Utan ini disita dari tas seorang pedagang satwa liar ilegal. (REUTERS/Olivia Harris)

YAM mempermulus bisnisnya dengan menggandeng MS yang sehari-hari berprofesi sebagai dokter di Balai Besar Karantina Hewan Soekarno Hatta. Dengan bantuan MS, hewan-hewan yang dibeli YAM dapat diterbangkan dengan mudah menggunakan pesawat.

"Mereka menawarkan satwa yang dilindungi lewat medsos. Di antara tersangka yang ditangkap, salah satunya pernah mengirim satwa ke Dubai dan Kuwait. 2 orangutan, 2 ke Kuwait dan 1 ekor beruang madu ke Dubai. Kejadiannya jual beli lintas batas negara," kata dia.

"Kita akan kerja sama dengan LSM di luar negeri untuk menemukan hewan kita sehingga satwa kita tetap utuh dan lestari. Tidak nyeberang ke luar negeri dengan cara tidak benar," tandas Mujiyono. (Mvi/Mut)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini