Sukses

Tidak Terima Jadi Tersangka UPS, Ini Reaksi Fahmi Zulfikar

Fahmi Zulfikar mempertanyakan penyematan status tersangka oleh Bareskrim. Ia curiga ada motif tertentu di balik pelabelan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uniterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan Jakarta. Bahkan, dia mempertanyakan motif penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyematkan status tersangka kepadanya.

"Saya tidak menerima apa pun, sepeser pun terkait dengan kasus UPS," ucap Sunan Kalijaga, pengacara Fahmi Zulfikar, menirukan ucapan kliennya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Pengacara Fahmi lainnya, Illal Ferhard, justru mempertanyakan Bareskrim dalam penetapan tersangka. Alasannya adalah kasus yang sempat menyedot perhatian tersebut sudah lama dan tengah berjalan di persidangan.

"Karena terlihat sudah cukup lama dan masuk ke fakta pengadilan Alex Usman (tersangka UPS) dan masuk ranah pengadilan, kok sekarang baru ditetapkan tersangka," kata Illal Ferhard, pengacara Fahmi.

Pengadaan UPS, terang Illal, berasal dari eksekutif, di mana Alex Usman sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Jakarta Barat saat itu, mengajukan pengadaan kepada DPRD.

"Nah, sejauh pokir (pokok pikiran) itu disetujui dan dipakai eksekutif, itu hak eksekutif bukan anggota Dewan," ucap dia. (Dry/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.