Sukses

Wali Kota Kupang Larang Pemakaman di Halaman Rumah

Peraturan daerah mengenai larangan pemakaman di halaman rumah sudah dikeluarkan, meski belum tersosialisasi dengan baik ke warga.

Liputan6.com, Kupang - Sudah menjadi tradisi warga di Kupang, Nusa Tenggara Timur, memakamkan anggota keluarganya di halaman rumah. Namun pemerintah daerah ingin mengubah kebiasaan itu.

Pemda setempat berharap warga yang meninggal dimakamkan di tempat pemakaman umum. Oleh karena itu, dikeluarkan larangan memakamkan orang meninggal di halaman rumah.

Tentunya, perubahan itu butuh proses. Akibatnya, larangan ini belum berjalan maksimal.

Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta para pemimpin 51 kelurahan di daerah itu bersikap tegas dengan melarang warga memakamkan anggota keluarganya di halaman rumah.

"Saya harapkan setiap lurah bisa bekerja secara baik dan tegas soal hal ini. Kami sudah memberikan mandat secara penuh, masa Pemkot juga yang harus turun tangan soal ini," ujar Jonas di Kupang, Selasa (17/11/2015) seperti yang dilansir Antaranews.

Pemakaman di halaman rumah sudah menjadi tradisi bagi sebagian warga Kupang dan Nusa Tenggara Timur. Namun, kata dia, tradisi itu menimbulkan ketidaknyamanan.

"Banyangkan saja, bagaimana kalau suatu saat ada yang hendak membeli rumah kita? Kalau mereka melihat ada kuburan, pasti pembeli akan berpikir lagi," tutur Jonas.

Dia meminta warga memakamkan anggota keluarga yang meninggal dunia di Tempat Pemakaman Umum.

Jonas menjelaskan, Peraturan Daerah mengenai larangan pemakaman di halaman rumah sudah dikeluarkan. Namun belum tersosialisasi baik ke warga Kota Kupang.

Oleh karena itu, dia meminta semua lurah bekerja secara maksimal untuk menyosialisasikan peraturan tersebut.

"Kalau lurah yang tidak bekerja secara maksimal, akan saya pecat dan ganti dengan yang baru. Lurah-lurah saya minta agar bisa menghadiri warga yang anggota keluarganya meninggal agar bisa langsung memantau serta memberitahukan soal larangan ini," tegas Jonas.

Menurut dia, penerapan peraturan itu kadang terkendala wasiat anggota keluarga warga untuk dimakamkan di halaman rumah jika meninggal dunia.

"Ini yang menjadi kendala kita, oleh karena itu secara perlahan-lahan kita berusaha untuk menyosialisasikan larangan ini," ujar Jonas. (Sun/Bob)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.