Sukses

2 Alasan Ahok Hapus Denda Penunggak Pajak di Jakarta

Ada dua alasan yang membuat Ahok menghapuskan sanksi bagi para penunggak pajak. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak. Mulai 16 November hingga 31 Desember 2015 seluruh sanksi administrasi pajak kendaraan dan balik nama dihapus.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sengaja menghapus denda pajak. Selain masih dalam rangka tahun pembinaan pajak, penghapusan pajak ini untuk merangsang kembali kesadaran masyarakat.

"Kalau enggak dihapusin denda, kamu enggak bisa bayar terus jadi tambah parah. Jadi kita hapus," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Melalui keterangan tertulis, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, mengumumkan penghapusan sanksi pembayaran pajak PKB dan BBNKB. Kebijakan itu mulai diberlakukan hari ini, Senin (16/11/2015) hingga 31 Desember 2015.

"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember  2015," tulis Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015. Pemberian fasilitas ini tidak lain guna mendorong masyarakat untuk melunasi utang pajak. Sehingga, penerimaan pajak daerah bisa dioptimalkan.

Fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan bagi warga yang akan melakukan balik nama. Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan, karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dijelaskan Kepala Dinas Pelayanan Pajak, dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelas Agus. (Dry/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini