Sukses

Rekaman Percakapan ke Anak Buah Diputar Jaksa, OC Kaligis Protes

OC Kaligis memprotes bahwa jaksa hanya memutar rekaman percakapan dengan anak buahnya itu hanya sepotong.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa, Otto Cornelis Kaligis.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan antara OC Kaligis dengan anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara alias Gary terkait suap hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (11/11/2015).

Percakapan yang direkam pada 2 Juli 2015 tersebut menguak peristiwa upaya pengacara senior yang kini telah menjadi tahanan KPK itu memerintahkan Gary untuk memberikan sesuatu yang diduga sebagai uang suap kepada hakim.

Berikut isi rekaman sadapan pembicaraan telepon antara OC Kaligis dengan Gary:

Gary: Iya baik Prof.

OC Kaligis: Iya, langsung saja bilang mau ngomong 4 mata sama Pak Ginting (Hakim PTUN), terus bilang gini, 'Saya disuruh sama Pak Ketua (Ketua PTUN Hakim Tripeni Irianto Putro), Pak Kaligis dari tadi cari'. Langsung saja kasih. Nanti kalau dia tolak bilang sama Ginting aja. Ok?

Gary: Baik prof

OC Kaligis: Ok, terima kasih

Gary: Baik, baik.

Namun usai didengarkan, OC Kaligis memprotes pemutaran rekaman tersebut. Menurut dia, rekaman yang diputar jaksa tidak utuh, sehingga menimbulkan asumsi telah terjadi upaya menyuap hakim.

"Itu kan sepotong-sepotong, sudah itu jawaban saya," ucap OC Kaligis saat ditanya jaksa mengenai suara dalam percakapan tadi.

Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Gary, Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti telah menyuap hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar US$ 27.000 dan 5.000 dolar Singapura.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP. (Nil/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.