Sukses

Warga Aceh Ditangkap saat Jual 3 Orangutan di Pekanbaru

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan 2 tersangka.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membekuk 3 pemburu dan penjual orangutan. Dari tersangka yang berasal dari Aceh Tamiang, Provinsi Aceh ini, petugas menyita 3 anak orangutan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan, salah satu tersangka bernama Ali Ahmad merupakan PNS di Aceh Tamiang.

"Sementara identitas 2 tersangka lainnya adalah Awaluddin berusia 38 tahun dan Khairi Roza berusia 20 tahun. Para tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Riau," kata Guntur, Senin (9/11/2015).

Guntur menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 7 November 2015 malam. Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada 3 orang yang akan menjual orangutan di Pekanbaru, persisnya di Simpang Palas Jalan Lintas Pekanbaru-Minas, Kecamatan Rumbai.

"Mendapat informasi ini, petugas Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Di jalan tersebut, ditemukan gerak-gerik 3 orang yang mencurigakan," ungkap Guntur.

Kejar-kejaran

Mengetahui adanya polisi, 3 pelaku berusaha kabur. Dengan cepat, petugas mengamankan Ali Ahmad, sementara 2 yang lainnya kabur menggunakan Toyota Innova hitam BK 1156 KB .

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan 2 tersangka tadi. Akhirnya, mobil yang dikendarai tersangka ringsek dan masuk ke parit. Di sana kedua tersangka lainnya akhirnya ditangkap," sebut Guntur.

Dari mobil tersebut, petugas menemukan 3 kardus yang terbungkus plastik. Di dalamnya terdapat 3 anak orangutan yang hendak dijual.

"Sejauh ini, petugas masih mencari tahu dari mana para tersangka memperoleh 3 hewan yang dilindungi itu. Apakah hasil buruan atau bagaimana?" kata Guntur.

Atas perbuatannya, sementara ini penyidik Polda Riau menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 (a) yang mengatur tentang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi," pungkas Guntur. (Mvi/Mut)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.