Sukses

Mengaku Brimob, Pria Ini Digelandang ke Mapolda Metro

Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus polisi gadungan ‎di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Pria berinisial SP alias EZ alias R (47) itu mengaku sebagai anggota Satuan II Pelopor Brimob berpangkat brigadir.

Penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya polisi gadungan yang kerap membawa senjata api di sekitar pom bensin Cinangka, Pamulang, Senin 19 Oktober lalu. ‎Keesokan harinya, tim Ditreskrimum langsung meluncur ke TKP dan menangkap SP.

‎"Kami mengamankan satu tersangka yang meresahkan masyarakat Cinangka, karena mengaku-ngaku jadi anggota polisi dan sering membawa senjata api diselipkan di balik celana," ucap Direktur Krimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, di kantornya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, senjata api rakitan ilegal jenis revolver, ‎satu setel seragam PDL Polri, dua foto berseragam setengah badan, sejumlah kartu identitas, termasuk KTA Polri dan kartu kepemilikan airsoft gun.

"Mana ini masang pangkatnya di baju ke balik-balik lagi," seloroh Krishna.

Atas perbuatannya itu, SP dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.

Razia Senjata Api

Terkait maraknya kepemilikan senjata api maupun airsoft gun ilegal di tengah masyarakat, Krishna menegaskan pihaknya akan menggelar razia besar-besaran. Fenomena tersebut telah meresahkan masyarakat, terutama maraknya aksi perampokan dan aksi koboi jalanan.

"Kami buka di depan publik soal penyalahgunaan senjata ilegal‎. Kami menekan akan melakukan operasi besar-besaran," terang Krishna.

Tak hanya bagi masyarakat yang sudah mengantongi izin memegang airsoft gun, aparat kepolisian juga diimbau berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengoperasiannya. Sebab, penyalahgunaan senjata ‎api dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959.

"Karena Jakarta harus menunjukkan diri sebagai kota yang aman," tandas Krishna Murti. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.