Sukses

Panggil Ahok, Luhut Tanyakan Masalah RS Sumber Waras

Ahok pun menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan pembelian RS Sumber Waras.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba-tiba dipanggil oleh Menko Polhukam Luhut Panjaitan siang tadi. Luhut mempertanyakan soal perseteruan Ahok dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terutama terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Cuma teman ya dia (Luhut) tanya saja, kasus salah satunya Sumber Waras, dia tanya kenapa bisa kejadian seperti itu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Mendengar pertanyaan dari Luhut, Ahok pun menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan pembelian RS Sumber Waras. Sampai akhirnya, terjadi perdebatan yang tak kunjung selesai.

"Saya laporkan saja, bahwa ini tendesius. Beliau kenal betul dengan saya, dia bilang 'saya juga enggak percaya masa kamu mau main duit segitu'," kata Ahok menirukan Luhut.

Karena waktu yang singkat, Ahok tidak banyak menceritakan secara detail kepada Luhut. Sehingga mantan Bupati Belitung Timur itu akan memberikan data dan laporan lengkap kepada Luhut.

"Saya bilang tadi kita akan kasih laporan lengkap saja," ujar Ahok.

Kisruh Sumber Waras

Masalah ini bermula dari evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2014. Dalam LHP BPK terhadap laporan keuangan APBD DKI tahun 2014 ditemukan adanya kelebihan bayar hingga Rp 191 miliar atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Padahal pembeliannya sudah sesuai dengan harga NJOP di lokasi tersebut.

Rencananya di lahan tersebut Pemprov DKI akan membangun rumah sakit kanker dan jantung setara dengan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat.

Proses pembelian lahan memang berawal dari permintaan RS Sumber Waras untuk mengalihkan fungsi rumah sakit menjadi lahan komersial. Tapi, Ahok tidak mengizinkan. Akhirnya, lahan itu dibeli pemprov mengingat DKI membutuhkan rumah sakit khusus untuk jantung dan kanker.

Namun, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono lahan yang dibeli pemprov terbilang tidak mahal. Pemprov mendapat berbagai kelebihan melalui proses negosiasi, seperti bebas biaya administrasi dan balik nama.

"(Nilai Jual Objek Pajak atau) NJOP-nya tetap sama dari Mei hingga Desember 2014. Tapi kalau dibeli tahun ini pasti sudah berbeda NJOP-nya. Dulu kan Rp 20 juta, mungkin sekarang bisa Rp 21-22 juta. tapi itu harus ditanyakan dulu ke Dinas Pajak untuk nilai NJOP-nya," ujar Heru. (Nil/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.