Sukses

Dinilai Untungkan Koruptor, RUU Pengampunan Pajak Ditolak

Menurut Muslim, RUU tersebut bukan hal populis dan lebih menunjukkan sebagai upaya mengaburkan pajak dan menghilangkan hak-hak masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak Nasional yang akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Jika RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut disahkan, maka negara bisa mengampuni tindak pidana para pengemplang pajak hingga koruptor, dengan syarat mereka mengembalikan uang ke negara.

Tentu saja hal ini mendapat tentangan dari masyarakat. Ketua Pusat Studi Hukum dan Peradilan Sumut (PUSPHA), Muslim Muis menilai, pembahasan RUU tersebut hanya akan menghabiskan anggaran. Sebab, kata dia, kalau pun nanti menjadi UU, Muslim yakin UU itu akan dimentahkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ngabiskan anggaran saja mereka, sia-sia. Bukan itu yang penting dibahas mereka," ujar Muslim di Medan, Kamis (5 November 2015).

Menurut Muslim, RUU tersebut bukan hal populis dan lebih menunjukkan sebagai upaya mengaburkan pajak dan menghilangkan hak-hak masyarakat.

"Makanya kita mendesak untuk tidak dibahas itu biarpun sudah masuk di Prolegnas, karena merupakan pesanan dari para koruptor," ucap Muslim.

Muslim menilai, pembuatan RUU agar uang yang dikemplang koruptor dikembalikan, hanya sebagai alasan baiknya saja, di mana sebenarnya tidak seperti itu.

"Jangan sampai tindak pidana umum diperberat, tindak pidana korupsi diperingan. Misalnya gini, kalau curi ayam, ayamnya dikembalikan kan tetap ditahan, tetap disidang karena tidak menghilangkan unsur pidana," ungkap dia.

Karena itu, Muslim mengajak masyarakat untuk menyusun barisan menolak RUU Pengampunan Pajak Nasional. "Ada baiknya kita kawan-kawan harus susun barisan menolak itu," ujar Muslim. (Sun/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.