Sukses

Polisi Bentuk Tim Khusus Cegah Penghadangan Truk Sampah DKI

Tim tersebut akan bergerak untuk melakukan pendekatan ke warga yang tinggal di sekitar rute pendistribusian sampah.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani aksi penghadangan truk sampah Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tim tersebut akan bergerak untuk melakukan pendekatan ke warga yang tinggal di sekitar rute pendistribusian sampah. Tujuannya, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

"Kita juga bisa bertindak cepat jika terjadi aksi anarkis. Polda Metro Jaya sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pengamanan dan tindakan kepolisian bila ada pelanggaran hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Dari kacamata kepolisian, jelas Iqbal, jika penumpukan sampah terjadi, maka hal tersebut dapat berimbas pada ketertiban umum dan kepentingan masyarakat Jakarta.

Sehingga polisi akan mengupayakan pendistribusian sampah warga Jakarta ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tidak terhambat demi menjaga ketertiban.

"Bayangkan kalau misalnya sampah menumpuk di Jakarta. Ini akan mengganggu ketertiban umum, jadi ini adalah salah satu tugas kepolisian, melakukan bantuan kepolisian kepada tugas-tugas Pemprov DKI dalam hal pengelolaan sampah," jelas Iqbal.

Polisi akhirnya turun tangan mengamankan pendistribusian sampah warga Jakarta ke TPST Bantar Gebang pasca aksi penghadangan truk sampah milik Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta, di Jalan Transyogi, Cileungsi, Bogor Timur, pada Senin (2 November 2015) dan Selasa (3 November 2015).

Saat itu, sekelompok massa menghentikan laju truk yang hendak mengantar sampah warga Jakarta ke Bantar Gebang dan menuntut uang 'bau' sampah kepada Dinas Kebersihan DKI.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama pun geram mengetahui hal tersebut. Dia menilai tindakan warga sebagai bentuk premanisme dan mengaku sudah lapor ke aparat berwajib.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menuding, aksi penghadangan berkaitan dengan akan diputusnya kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kebersihan Pemprov DKI dan pengelola TPST PT Godang Tua Jaya dan rekanannya. (Dms/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.