Sukses

Kapolres Jaksel: Warga Menembok Rumah Denni demi Keamanan Komplek

Padahal Denni sendiri sudah membangun tembok pemisah antara kampung dan komplek di belakang rumahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, alasan warga Komplek Perumahan Bukit Mas Bintaro menembok rumah Denni Krisna Putera atau yang dikenal Denni Akung karena ingin keamanan kompleknya terjamin.

Padahal Denni sendiri sudah membangun tembok pemisah antara kampung dan komplek di belakang rumahnya. Sehingga satu-satunya akses Denni keluar jalan raya adalah melewati Komplek Perumahan Bukit Mas Bintaro.

"Dibukalah oleh mereka terkait masalah perijinan, ternyata rumah yang ada di belakang bukan masuk area komplek, kalau dibuka, dikhawatirkan komplek tidak aman," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Ia menuturkan, saat ini pihaknya telah mengerahkan anggota di sekitar lokasi untuk mengantisipasi terjadinya bentrok. Ia pun menjelaskan sejauh ini peran polisi hanya sebagai mediator antara warga Komplek Perumahan Bukit Mas, Denni dan perangkat lingkungan terkait seperti lurah, camat dan pemerintah kota.

"Kami lakukan pengamanan agar tidak jadi bentrok. Kami hanya memediasi kedua belah pihak dan unsur-unsur terkait. Sejauh tidak ada konflik fisik, materi dan lain-lain, kami tidak lakukan tindakan. Tapi tetap kami lakukan pengamanan,"

Sekelompok warga yang menamai diri Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM), membangun dinding yang mengelilingi rumah Denni Akung pada Minggu siang 1 November. Tembok itu dibangun sangat rapat sampai motor dan mobil Denni tidak bisa dikeluarkan dari garasi rumah.

Warga hanya menyisakan celah selebar badan orang dewasa sebagai akses keluar-masuk Denni dan istrinya. Aksi penembokan ini tak hanya sekali terjadi. Juni 2015, saat rumah Denni masih dalam proses pembangunan, warga juga melakukan hal yang sama. Namun karena Denni belum menempati rumah tersebut, ia memilih membiarkan tembok itu berdiri.

Barulah saat Denni ingin menempati rumahnya yang selesai dibangun, ia meminta izin Ketua RT/RW selaku yang berwenang di lingkungan untuk merobohkan tembok yang menghalangi rumahnya tersebut. 23 Oktober 2015, ia pun merobohkan tembok seijin Ketua RT/RW dan disaksikan langsung oleh ketua-ketua lingkungan tersebut.

Warga memprotes keras keberadaan rumah Denni lantaran dinilai bukan termasuk wilayah komplek mereka. Menurut warga, rumah Denni seharusnya difungsikan sebagai fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasum). (Ron/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.