Sukses

Jadi Pesakitan, Ibu Angkat Angeline Jadi Lebih Religius?

Pengadilan Negeri Denpasar menolak seluruh eksepsi yang disampaikan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe.

Liputan6.com, Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah Angeline kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Di persidangan itu, sang ibu angkat yang menjadi terdakwa pembunuh bocah malang tersebut, Margriet Megawe, hadir untuk mendengarkan keputusan hakim.

Kini Margriet dinilai lebih religius. Dia seringkali menyertakan nama Tuhan dalam setiap perkataannya.

Perubahan Margriet ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa pembunuh Angeline lainnya Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea. Menurut Hotman, sikap Margriet jauh berbeda dengan dulu, khususnya saat ibu angkat Angeline itu mengusir dua menteri pada Juni 2015.

Kedua menteri yang diusirnya adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi.

Namun perubahan Margriet ditanggapi sinis oleh Hotman. ‎"Margriet sekarang sudah mulai mengubah strategi, sering mengucapkan kata Tuhan. Dulu dia spesialis ngusir menteri dan Komnas PA," ucap Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2015).
 
"Kalau dulu pintu dibanting. Tapi kalau dilihat di BAP (berita acara pemeriksaan) ternyata dia juga jago bawa parang ngejar si Agus."

Meski begitu, menurut Hotman, langkah pembelaan yang ditempuh Margriet akan sia-sia. "Sudah sangat sulit. Masih saja menyerang orang," ujar Hotman.

Eksepsi Ditolak

Dalam sidang sela yang digelar siang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Margriet Megawe. Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Edward Haris Sinaga.

"Menolak eksepsi untuk seluruhnya. Dakwaan penuntut umum cermat, jelas, dan lengkap," kata Edward.

Angeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.

Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Selain itu, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kejaksaan Tinggi Bali telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pembunuhan bocah Angeline itu ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 15 Oktober 2015. (Ndy/Sun)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.