Sukses

DPRD DKI: Jika Bantargebang Ditutup, Buang Sampah ke Mana?

Permasalahan ini pun harus segera diselesaikan agar tidak menghambat proses penetapan APBD Provinsi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi mengaku tidak ingin perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya berujung di meja hijau. Perusahaan tersebut selama ini mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi bersama rekanannya.

Itulah alasan mengapa DPRD DKI memanggil Kepala Dinas Kebersihan Pemprov DKI Isnawa Aji, selaku pemangku kepentingan dan pihak PT Godang Tua Jaya.

"Makanya tadi kami memanggil Dinas Kebersihan. Karena dia percaya diri bisa mengelola Bantargebang sendiri karena kelalaian atau wanprestasi partnership-nya yaitu PT Godang Tua cs yang tidak menjalankan apa yang ada di perjanjian kerja sama," kata Sanusi usai memimpin rapat dengan kedua belah pihak di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/10/2015).

"Tadi Anda dengar semua bahwa PT Godang Tua mengatakan Pemda pun wanprestasi sebenarnya karena membuang sampah selalu melebihi tonase," sambung dia.

Sanusi menganalisa jika Pemprov DKI Jakarta memutuskan kontrak sepihak dengan alasan Godang Tua tidak juga memenuhi perjanjian kerja sama mereka, akan membuka celah hukum untuk menyengketakan lokasi-lokasi operasional TPST.

Sebab, lanjut dia, meskipun lahan pembuangan milik Pemprov DKI, pihak Godang Tua sudah menginvestasikan modalnya ke situ dengan membangun infrastruktur untuk pengolahan sampah.

"Ini kan partnership PKS (perjanjian kerja sama), jadi kami di Dewan cuma tidak mau ada persoalan hukum atau gugatan hukum. Maka kalau ada gugatan hukum (status quo), Bantargebang tidak bisa digunakan. Sampah-sampah Jakarta mau dibuang ke mana? Itu biasanya terjadi," terang Sanusi.

Permasalahan ini pun harus segera diselesaikan agar tidak menghambat proses penetapan APBD Provinsi. Sebab tahun 2016 di depan mata, sementara masalah ini muncul di ujung tahun saat Pemprov dan DPRD menggodok RAPBD 2016.

"Karena itu juga saya rekomendasikan agar mereka duduk berdua. Karena ada persoalan lain lagi di mana kita yang sedang memprogramkan APBD 2016. Dinas kebersihan mengajukan anggaran yang tidak menyertakan PT Godang Tua yang di dalamnya ada tipping fee. Tapi dia mengelola sendiri," jelas Sanusi.

Jika menurut kehendak Pemprov, Sanusi mengatakan tidak ada anggaran untuk tipping fee ke pengelola swasta. Tapi DPRD masih menunggu final keputusan Pemprov, karena jika kontrak kedua pihak tidak jadi batal maka disinyalir akan ada pembayaran ganda.

"Kami tidak mungkin membayar dobel, bayar Godang Tua juga dan kelola sendiri juga. Nanti jadinya dobel anggaran dong kan. Makanya kenapa kita minta mereka secepatnya selesaikan," tukas Sanusi. (Ali/Ans)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.