Sukses

Bunuh 2 WNI, Warga Pakistan Dihukum Mati di Arab Saudi

Selama proses persidangan sampai eksekusi negara asal Amal sama sekali tidak mau membantu pembayaran uang diyat.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga Pakistan, Amal Jan Haj dieksekusi mati di Arab Saudi. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Amal karena dia dinilai terbukti membunuh pasangan suami istri asal Ponorogo, Jawa Timur, yakni Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti.

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal. Dia mengatakan, hukuman dijatuhkan setelah Raja Saudi menurunkan izin dan pelaku tidak mampu membayar uang diyat.

"Setelah proses persidangan berlangsung selama hampir 2,5 tahun, pada Mei 2015 Pengadilan Riyadh akhirnya menetapkan hukuman mati kisas bagi pelaku," ucap Iqbal kepada Liputan6.com melalui pesan elektroniknya di Jakata, Rabu (28/10/2015).

"Pembebasan pelaku dari hukuman mati hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemaafan oleh ahli waris, salah satunya melalui pembayaran diyat. Namun demikian, hingga turunnya izin Raja untuk pelaksanaan eksekusi tidak pernah ada pembicaraan mengenai diyat," sambung Iqbal.

Iqbal menambahkan, selama proses persidangan sampai eksekusi negara asal Amal sama sekali tidak mau membantu pembayaran uang diyat.

"Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar diyat, meskipun hanya sebesar diyat syar’i," papar dia.

"Sementara pemerintahnya tidak memberikan bantuan dalam rangka pembebasan dan pembayaran diyat," kata Iqbal.

Tak Termaafkan

Aksi keji yang dituduhkan dilakukan Amal terhadap pasangan Bambang dan Surati terjadi pada 2 November 2012. Kedua WNI tersebut ditemukan tewas dalam kamar yang terbakar dan dalam keadaan terkunci.

Setelah dilakukan autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pembunuh adalah Amal Jan Haj.

Kedua WNI korban pembunuhan memiliki 1 putra. Sebagai ahli waris, anak korban telah menyampaikan surat resmi penolakan pemberian pemaafan.

Sepanjang 2015, ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan pemerintah Arab Saudi kepada pelaku pembunuhan terhadap WNI. 21 April 2015 lalu Pemerintah Arab Saudi juga mengeksekusi Said Ali Al Qahtani karena melakukan pembunuhan terhadap WNI atas nama Kikim Komalasari asal Cianjur pada 2010 lalu.

Berbeda dengan Amal yang diganjar hukuman qishas oleh pengadilan, Said Ali Al Qahtani diganjar dengan hukuman mati ta’zir yang hanya dapat diampuni oleh Raja. Namun demikian Raja menolak memberikan ampunan meskipun pelaku seorang warga negara Arab Saudi. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.