Sukses

Ancaman Buwas pada Diskotek dan Kelab Malam Sarang Narkoba

Maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam membuat geram Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam membuat geram Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso. Pria yang akrab disapa Buwas itu berencana menggelar razia skala besar di kelab dan diskotek yang disinyalir menjadi pasar narkotika.

"Pengusaha memang berpikir keuntungan saja, tidak memikirkan keselamatan bangsa. Mereka memang mementingkan dirinya sendiri, buktinya di diskotek tidak ada imbauan atau permintaan pemeriksaan petugas BNN maupun kepolisian terkait peredaran narkotika. Kami akan operasi secara menyeluruh," kata Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Selasa 27 Oktober 2015.

Buwas menyatakan, di bawah kepemimpinannya, BNN akan melakukan pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu terhadap tempat hiburan malam yang membiarkan kegiatan jual beli narkotika. Diawali dengan mengimbau pemiliknya lalu melakukan operasi.

"BNN akan melakukan pengawasan dan penindakan. Setelah kami lakukan imbauan secara menyeluruh, baru kami lakukan tindakan operasi secara menyeluruh. Kami berpikir kepentingan bangsa dan negara, tidak seperti pengusaha kelab malam yang memikirkan keuntungan mereka sendiri," tegas Buwas.

Ia mengungkapkan, setelah operasi skala besar ini rampung ditunaikan, maka BNN akan menyerahkan daftar nama kelab dan diskotek yang terbukti terlibat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta. Nantinya Pemda yang bakal mengurus sanksi, apakah akan tempat hiburan tersebut bakal ditutup atau tidak.

"Biar Pemda yang memikirkannya (nasib tempat hiburan malam yang terbukti jadi sarang narkotika)," tutur mantan Kabareskrim Polri itu.

Sementara itu proses hukum terhadap manajemen atau pemilik kelab akan dilanjutkan BNN. Jika mereka terbukti mengetahui dan membiarkan bisnis narkotika di tempatnya, maka Buwas mengancam akan menjerat penanggungjawab tempat hiburan malam dengan Pasal 556 KUHP, yaitu turut serta dalam tindak pidana.

Kemudian, jika pemilik kelab terlibat sindikat narkoba, maka dia tak segan-segan menjerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menyita aset kelab/diskotek untuk negara.

"Kalau manajemen terbukti membiarkan, kami kenakan Pasal 556 tentang turut serta. Kalau termasuk sindikat, kami kenakan undang-undang TPPU, berarti aset diskotek itu akan kami sita untuk negara," tandas Buwas. (Ndy/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.