Sukses

Lagi, Polisi Tangkap Predator Anak di Pancoran

Si pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tiga tahun lalu dan menyasar anak-anak usia di bawah 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali meringkus predator anak , Maskur, yang diketahui telah mencabuli 15 anak di bawah umur di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Perilaku bejat Maskur (34) terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Mapolsek Pancoran.

"Kami menerima laporan diduga adanya kekerasan seksual pada 20 Oktober. Setelah dilakukan penyelidikan. Polisi dapat gambaran, diduga kuat pelaku adalah tersangka Maskur," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari 15 bocah yang dilaporkan menjadi korban Maksur, 11 bocah sudah selesai diperiksa dan dugaan tersebut terkonfirmasi, mereka mengaku pernah dilecehkan.

"5 Bocah sudah divisum untuk melengkapi pembuktian polisi. Salah satu dari 11 anak ada yang kena juga kekerasan fisik. TKP (tempat kejadian perkaranya) di rumah, kuburan, kolam renang sekitar rumah Pancoran, sekolah," kata Wahyu.

Maskur yang dikenal sebagai pengangguran itu, kata Wahyu, rata-rata menyasar bocah yang usianya di bawah 10 tahun dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan jajanan serta uang.

"Modusnya, yang bersangkutan mengajak 'melakukan' dengan mengiming-imingi permen, uang," ujar Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 15 korban ada salah satu anak mengaku sudah jadi korban Maskur sejak tahun 2012 lalu. Selama tiga tahun itu, Maskur mencabuli si korban sebanyak 10 kali.

"Saat ini korban umur 8 tahun, pertama kali dilakukan umurnya 5 tahun," tutur Wahyu.

Dari maraknya kasus paedofil ini, Wahyu berharap para orang tua, warga dan para pendidik bersinergi untuk mencegah masuknya predator anak ke lingkungan permainan anak.

"Terkait masalah anak ini, perlu ada bantuan dari pihak orang tua, lingkungan, keluarga, juga ikut membantu melindungi anak-anak," imbuh Kombes Wahyu.

Untuk menebus perbuatan tak bermoralnya di hadapan hukum, Maskur dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dms/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.