Sukses

Sidang Praperadilan Rio Capella Terhadap KPK Digelar 30 Oktober

I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan Rio Capella.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini.

"Sudah ditentukan (sidang praperadilan Rio Capella), pada Jumat 30 Oktober 2015," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna melalui pesan tertulis yang diterima Senin (26/10/2015).

I Ketut Tirta merupakan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan praperadilan atas penetapan tersangka Rio Capella pada kasus dugaan suap perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang menyeret Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

KPK menetapkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho, Kamis 15 Oktober 2015. Suap tersebut dimaksudkan Gatot agar Rio mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana bansos Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Patrice Rio Capella kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rio Capella telah ditahan oleh KPK, setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat 23 Oktober 2015.

Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail menyatakan, ada 5 alasan kenapa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Pertama, menurut Maqdir, perkara yang menimpa kliennya bukan merupakan kewenangan KPK.

"Kedua, proses penetapan Rio sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang KPK dan KUHAP," kata Maqdir.

Ketiga, dia menilai penyelidik dan penyidik KPK tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada. Keempat,  lanjut Maqdir, juga mempermasalahkan perbedaan pasal yang diterapkan terhadapnya dan terhadap tersangka lain di kasus yang sama.

"Ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu penerima dan pemberi harusnya pada pasal yang sama. Kalau pemberi pasal 5 ayat 1 maka penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," tegas dia.

Terakhir, menurut Maqdir, kliennya menilai penetapannya sebagai tersangka karena diikuti kepentingan lain. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini