Sukses

Polisi Tangkap Begal di Bawah Umur Asal Lampung

Aksi begal semakin menjadi-jadi. Pelaku yang didominasi orang dewasa, kini mulai merambah ke remaja.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi begal semakin menjadi-jadi. Pelaku yang didominasi orang dewasa, kini mulai merambah ke remaja.

Seperti kasus begal yang diungkap Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru-baru ini. 3 orang begal asal Lampung dibekuk polisi, 2 di antaranya masih dibawah umur.

Mereka adalah FB (23), JD (20), dan SF (16). Pembegal motor asal Lampung Selatan.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen mengatakan ketiga pelaku kerap menjalankan aksinya di kawasan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan laporan warga sekitar tentang maraknya pencurian kendaraan motor, kemudian polisi mulai melakukan penyelidikan.

"Kemudian kami kumpulkan informasi dan alat bukti terkait maraknya aksi begal atau pencurian motor di Depok. kami cari informasi terkait profil para pelaku, akhirnya dapat," kata Handik di Mapolda Metro Jaya, Minggu (25/10/2015).

Alhasil, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada 21 Oktober 2015 malam di kawasan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku, sambung Handik, mereka tengah menyasar korban selanjutnya.

Ia mengungkapkan, modus pencurian yang biasa dilakukan oleh ketiga pelaku itu adalah dengan menyisir daerah target operasi mereka. Bilamana daerah terlihat sepi dan minim penerangan, barulah mereka menggondol motor korban.

"Seperti pada umumnya pencurian motor atau begal, mereka dibekali dengan kunci letter T," ucap Handik.

Selain menyasar motor yang dianggap tanpa tuan, ungkap Handik, pelaku juga kerap berbuat nekat bilamana aksinya tercium oleh korban. Pelaku tak segan-segan melukai korbannya.

"Pelaku ini membekali dirinya dengan pisau, yang akan digunakan untuk melukai korban," terang Handik.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu bilah pisau, sepeda motor jenis bebek milik korban, 2 kunci letter T berikut anak kuncinya, 1 kunci duplikan, dan 1 tas selempang.

Atas perbuatannya FB, JD, dan SF terancam hukuman penjara diatas 5 tahun lantaran terbukti melanggar Pasal 363, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.