Sukses

Diduga Oplos Gas Elpiji, Pabrik di Bekasi Digerebek

Dalam sehari anak buah B mampu mengoplos 400 sampai 500 tabung gas dari ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah tempat bekas penampungan sampah di Jalan Raya Selang, Tambun, Bekasi digerebek petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Di tanah lapang dan berdebu itu, ternyata digunakan B dan 19 karyawannya sebagai pabrik pengoplos gas elpiji.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan, bisnis haram yang dijalankan B ini telah dimonitor sejak 4 hari lalu.

Polisi curiga, belasan mobil pikap pengangkut gas elpiji keluar masuk tempat itu. Benar saja, ketika digerebek pagi tadi, penyidik Polda Metro Jaya mendapati sejumlah karyawan B yang tengah mengoplos gas.

"Pengakuan sementara, mereka ini baru 4 hari. Namun demikian, kami terus akan mengembangkan kasus ini bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," ungkap Mujiyono di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10/2015).

Mujiyono menjelaskan, dalam sehari anak buah B mampu mengoplos 400 sampai 500 tabung gas dari ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Selain memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram, mereka juga mengoplos ke tabung 50 kilogram.

"Mereka ini hanya pakai selang sederhana, mirip yang digunakan untuk di kompor gas. Untuk yang 12 kilogram, sehari bisa 400-500 tabung. Yang 50 kilogram, bisa 50-100 tabung. Ini bisa kita hitung," terang Mujiyono.

Menurut Mujiyono, B sebagai pemilik tempat pengoplos, juga 'memainkan' harga jual tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang sudah dioplos. Diduga, B mendapat untung sangat besar dari bisnis ilegal tersebut.

"Gas yang dari tabung 3 kilogram kan itu harga subsidi. Isi tabung 12 dan 50 kilogram ini dia dapat dari 3 kilogram. Jadi modalnya kecil, dijualnya mahal, untungnya bisa besar," kata dia.

Hingga kini, kata Mujiyono, penyidik masih memeriksa B dan 19 karyawannya. "Yang 19 karyawannya masih sebagai saksi. Tersangkanya si pemilik dan pemodal, inisial B," sambung dia.

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. "Kita juga akan kenakan Undang-Undang Migas dan Pasak tentang TPPU," tandas Mujiyono. (Rmn/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini