Sukses

1 WNI Didakwa Kasus Terorisme di Malaysia

WNI itu adalah orang asing pertama yang didakwa kasus terorisme di Malaysia.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kabar tidak sedap datang dari Malaysia. Menurut informasi dari kantor anti-terorisme Pemerintah Malaysia, seorang warga negara Indonesia yang disebutkan bernama Hani Yahya Assagaf didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus terorisme di pengadilan Negeri Jiran pada hari ini, Kamis (22/10/2015).

Menurut otoritas tersebut, Assagaf disebut-sebut menjadi orang asing pertama yang didakwa kasus tersebut.

Dalam keterangan tersebut, pria 39 tahun itu didakwa memiliki barang-barang yang berhubungan dengan kelompok teror Al Qaeda, seperti dikutip Channel News Asia, Kamis (22/10/2015). Ia juga dicurigai terlibat dengan rencana penyerangan Kedutaan Besar AS di Malaysia, beberapa lokasi pariwisata dan pusat jajanan di Jalan Alor Kuala Lumpur.

Pada bulan September lalu, Kedutaan Amerika Serikat mengeluarkan peringatan kepada warga AS di Kuala Lumpur untuk menghindari Jalan Alor pada 24 September. Peringatan ini dikeluarkan setelah adanya informasi tentang potensi serangan teror.

Komisi Tinggi Australia di Kuala Lumpur lantas menyebarkan peringatan AS ini kepada seluruh warganya serta perwakilan negara-negara lain.

Polisi Kerajaan Malaysia mengatakan tiga orang ditangkap atas kasus teror 24 September. Dua orang diproses secara hukum, sementara satu orang lainnya dilepaskan.

(Rie/Tnt)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini