Sukses

Ahok: Sombong Banget Baru Jadi Anggota DPRD Bekasi

Gubernur DKI Jakarta menilai pemanggilan dirinya oleh DPRD Kota Bekasi tanpa dasar dan hanya sikap arogan oknum anggota dewan saja.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pemanggilan kepala daerah yang akrab disapa Ahok ini terkait permasalahan pengelolaan sampah di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Mendengar kabar itu, Ahok mengaku sangat marah. Dia menilai, pemanggilan tersebut tidak beralasan dan hanya sikap sombong dari anggota dewan Bekasi.

"Sombong banget baru jadi anggota DPRD. Padahal di DPRD juga enggak pernah mayoritas. Jadi jangan terlalu sombong kalau jadi DPRD Bekasi. Masih ada aja oknumnya yang sombong banget," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, permasalahan sampah Jakarta yang dibuang ke wilayah Bekasi sudah terjadi sejak dulu. Tapi, Pemprov DKI Jakarta bukan tidak berbuat apa-apa untuk membantu Pemkot Bekasi.

"Saya kira itu sudah diomongin dari zaman dulu. Terus sekarang mau panggil saya, gitu? Dasar pemanggilannya itu apa? Sekarang kalau terjadi pelanggaran seperti itu, uang-uang tipping fee-nya kenapa mesti kasih ke swasta? Kenapa enggak kasih ke kota Bekasi?" imbuh Ahok.

Ahok menuturkan, sebetulnya semua hal yang berhubungan dengan daerah penyangga bisa dibicarakan dengan baik. Tidak harus dengan cara langsung panggil seperti sekarang ini.

"Kita sama Wali Kota Bekasi baik kok. Kalau Anda butuh, kita atur bersama. Ini kan Jakarta memang persoalan bersama. Kalau truknya kurang kita beli. Kalau truknya enggak boleh jalan malem, ya tangkep aja Dishubnya. Kan itu ada truk swasta," tutup Ahok.

DPRD Kota Bekasi menelisik Perjanjian Kerja Sama Nomor 4 Tahun 2009 dengan Pemprov DKI Jakarta tentang pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Banter Gebang, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

Dalam perjanjian tersebut, truk sampah boleh menggunakan rute Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur pada Pukul 05.00-09.00 WIB. Sementara rute melintasi Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, hanya diperbolehkan setelah pukul 21.10 WIB.

Komisi A DPRD Kota Bekasi melihat truk-truk yang mengangkut sampah dari DKI Jakarta yang melintas tidak sesuai dengan perjanjian. Hal inilah yang menguatkan keinginan dewan untuk memanggil Ahok. (Dms/Sun)*


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.