Sukses

Kapolri: Pelaku Paedofilia Kemungkinan Dikebiri

Pemerintah kini tengah menyusun draf Perppu untuk merealisasikan hukuman kebiri bagi paedofil atau predator anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan, penambahan hukuman di luar hukuman penjara dan denda dianggap perlu untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan luar biasa. Penambahan hukuman ini ditujukan bagi para kejahatan asusila atau paedofil yang korbannya anak-anak. Terutama bila dilakukan terus-menerus dan menahun.

"Baru diusulkan ke dalam undang-undang atau nanti keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Diharapkan ada sanksi tambahan di rapat kemarin. Didiskusikan kemungkinan kebiri untuk (pelaku) paedofilia karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," ucap Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).

Pemerintah kini tengah menyusun draf Perppu untuk merealisasikan aturan itu.

Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers itu menyebutkan, kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.

"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap, hukuman itu akan membuat paedofil jera dan berpikir 1.000 kali jika ingin menyakiti anak-anak. Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan, pemerintah menyiapkan draf Perppu. Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Perlu pemberlakuan regulasi. Mekanisme hukuman salah satunya pemberatan hukuman melalui mekanisme pengebirian, sehingga diusulkan melalui Perppu dan Presiden (Joko Widodo) berikan apresiasi," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh.

Presiden Jokowi menyetujui pemberian hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan asusila terhadap anak. Hukuman terhadap pelaku paedofilia yaitu berupa tindakan pengebirian syaraf libido bagi yang terbukti melakukan tindakan kejahatan tersebut. ‎

"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju pengebirian syaraf libido. Mungkin nanti, selanjutnya akan segera terbit melalui Perppu," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa kemarin 20 Oktober 2015. (Ans/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.