Sukses

Saksi: 3 Tahun Jadi Menteri, Jero Wacik Habiskan Rp 3,6 M

DOM di Kembudpar melonjak melibihi anggaran yang ditetapkan karena sering digunakan untuk perjalanan ibu menteri dan keluarga

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, [Jero Wacik ](Jero Wacik "")ternyata telah menghabiskan Rp 3,6 miliar dari dana operasional menteri (DOM) selama 3 tahun menjabat.

Namun, dari total anggaran tadi tidak seluruhnya digunakan oleh politisi Partai Demokrat tersebut untuk biaya dinas, melainkan untuk keperluan pribadinya.

Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen Biro Keuangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Maisaroh, saat menjadi saksi pada perkara korupsi Jero Wacik.

"Iya selama saya yang mengurus DOM (dana operasional menteri). Selama tahun 2008 hingga 2010 DOM-nya sebesar Rp 3,6 miliar," ujar Maisaroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).

Pada kesempatan itu, salah satu Jaksa sempat mengkonfirmasi mengenai pernyataan Maisaroh di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK.

"Saudara pernah buat kesaksian 'Ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan ibu menteri dan keluarga. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai'," tanya Jaksa.

"Iya benar. Karena itu informasi dari TU menteri," jawab Maisaroh.

Maisaroh juga tidak membantah, uang DOM di Kembudpar melonjak tidak sesuai anggaran karena digunakan untuk sejumlah kepentingan keluarga Jero Wacik. Untuk menutupi kekurangan ini, ia terpaksa menggelembungkan anggaran dari sektor di luar DOM.

"Pada saat itu ada disposisi, untuk menanyakan hal itu untuk apa, saya tanya kepada TU Menteri. Dari TU menteri itu dikatakan untuk menutupi perjalanan ibu menteri dan keluarganya," tutur Maisaroh.

Jero Wacik yang saat ini masih menjadi tahanan KPK didakwa menyelewengkan DOM untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga saat menjabat sebagai menteri pada 2008-2011. Dari perbuatannya ini, negara diduga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 10 miliar.

Jero pun diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Dms/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.