Sukses

Pembunuh 2 WNI di Hong Kong ke Pengadilan Tinggi Oktober 2016

Rurik Jutting George Canton adalah tersangka pembunuhan Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, dua mantan TKI di Hong Kong pada November 2014.

Liputan6.com, Hong Kong - Pengadilan Tinggi Hongkong memastikan kasus Rurik Jutting, tersangka pembunuhan sadis 2 TKI di Wan Chai, Hong Kong, akan berlanjut ke ke tingkat hukum tertinggi.

"Bila (klien) Anda -- saya asumsikan -- mengaku tidak bersalah atas kasus ini, maka Anda punya 20 hari untuk mengubah pernyataan tersebut," kata Hakim Hon Ton saat persidangan, kepada pengacara Rurik Jutting, Michael Vilder, seperti dikutip dari BBC Indonesia, Rabu (14/10/2015).

Hakim Hon menetapkan sidang pra-peradilan Rurik Jutting akan dilaksanakan pada 25 Oktober hingga 21 November 2015, di hadapan minimal 7 orang juri. Dilansir dari IB Times, sidang di tingkat tertingginya akan digelar pada Oktober 2016. 

Rurik Jutting George Canton adalah tersangka pembunuhan Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, 2 mantan TKI di Hongkong pada November 2014. Pembunuhan terungkap setelah Rurik menelepon polisi menyatakan bahwa tubuh Ningsih dan Seneng berada di apartemennya di kawasan hiburan Wan Chai.

Saat polisi datang, tubuh Ningsih yang mulai membusuk ditemukan terpotong-potong di dalam sebuah koper yang diletakkan di balkon. Sementara tubuh Seneng ditemukan dalam keadaan tertikam di ruang tengah.

Meski demikian, saat disidangkan di Eastern Court, Hong Kong, Rurik Jutting mengaku tidak bersalah, sehingga kasusnya dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi.

Terdakwa Rurik Jutting yang selama hampir setahun ini mendekam di penjara Lai Chi Kok, tidak tampak hadir di sidang hari itu.

Pengacara Jutting, Michael Vilder kepada Valentina Djaslim yang meliput untuk BBC Indonesia menyatakan, sidang tersebut hanya untuk memastikan jadwal, sehingga tak memerlukan kehadiran Rurik Jutting.

"Para juri juga akan dipilih pada hari pertama sidang nanti," kata dia. Namun Michael Vilder menolak berkomentar tentang bagaimana keadaan mantan bankir Inggris itu selama dalam tahanan.

Pengadilan Eastern Hong Kong sebelumnya telah memastikan, berdasarkan rekomendasi dua psikolog, Rurik Jutting dinyatakan sehat dan tak mengidap masalah kejiwaan. Sehingga ia bisa diadili atas perbuatannya.

Banyak pihak yang mengira Jutting psikopat. Aksi pembunuhan Jutting disebut-sebut mirip sebuah kisah dalam novel terkenal "American Psycho", yang menceritakan seorang bankir yang menghabisi nyawa beberapa orang di sebuah apartemen mewah.

Sejauh ini, Jutting yang bekerja sebagai pegawai Bank of America irit bicara kepada petugas. Saat menjalani sidang perdana, pria asal Inggris itu hanya mengatakan "ya" saat ditanya hakim apakah dirinya memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Kemudian, untuk kali pertama Jutting berbicara kepada penyelidik. Dia menegaskan, dirinya masih waras alias tidak gila.

Satu pertanyaan yang belum terjawab adalah, jika memang dia membunuh Sumarti Ningsih alias Alice dan Seneng Mujiasih alias Jesse Lorena, mengapa ia menghubungi polisi hingga aparat datang ke apartemennya dan menemukan jasad kedua korban?

Atas perbuatannya, Jutting dikenakan dakwaan pembunuhan ganda. (Tnt/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.