Sukses

Hanya Perantara, Terdakwa Bersikeras Tak Jual Tas Hermes Palsu

Devita mengaku hanya perantara penjualan tas Hermes tersebut dari seorang perempuan bernama Davina kepada Vivi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penipuan tas Hermes senilai Rp 950 juta, Devita bersikeras membantah menjual barang palsu kepada Margaret Vivi, sosialita cantik sekaligus pengusaha dealer mobil. Hal itu disampaikan Devita dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, Anda Hakim.

Dalam pleidoinya, Anda menyebut kliennya hanyalah korban. Sebab, Anda mengaku Devita hanya perantara penjualan tas tersebut dari seorang perempuan bernama Davina kepada Vivi.

"Terdakwa mengambil barang tas Hermes yang akan dijual kepada Margaret Vivi melalui penjual bernama Dyah Ayu Dewanti alias Davina. Untuk itu, terdakwa mentransfer uang Rp 461 juta ke rekening Davina sebagai uang muka," ucap Anda dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).

Selain itu, Anda juga menerangkan soal pengakuan Vivi yang tidak pernah menerima sertifikat asli tas Hermes tersebut. Menurut Anda, Vivi tidak menerima sertifikat itu karena tidak pernah melunasi sisa pembayaran dari harga yang disepakati, yakni Rp 850 juta.

Pembayaran Belum Lunas

Anda menambahkan, kliennya hanya menerima uang muka dari Vivi sebesar Rp 400 juta, meski kliennya itu sudah membayar persekot ke Davina sebanyak Rp 461 juta.

"Margaret Vivi tidak pernah melunasi tas Hermes tersebut. Karena masih tersisa pembayaran," imbuh Anda.

Anda menerangkan, kliennya merasa dizalimi atas kasus ini. Dan menuding, kasus dugaan penipuan ini sarat rekayasa.

‎‎"Sebetulnya kasus ini tidak pantas disidangkan. Devita Priska ini terzalimi," tukas Anda.

Untuk itu, Anda meminta agar majelis hakim dapat menjatuhi vonis yang secara adil dan objektif kepada kliennya. "Kami minta vonis nanti, hakim sesuai dengan naluri dan hati yang bersih," harap Anda.

Hal senada disampaikan Devita. Ia berharap majelis hakim mau memvonis dirinya dengan objektif.

"Semoga majelis bisa memberi saya keadilan yang dan memutus dengan seadil-adilnya," ucap Devita di hadapan majelis hakim yang diketuai Budi Hertantyo.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula saat pengusaha dealer mobil, Margaret Vivi membeli tas Hermes senilai Rp 950 juta dari Devita. Vivi yang juga sosialita cantik itu merasa ditipu oleh Devita karena tas Hermes yang dibelinya dinilai palsu.

Vivi kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Metro Jaya. ‎Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Devita lantas menuding penyidik, jaksa hingga majelis hakim merekayasa dugaan penipuan ini. Namun jaksa bergeming dengan tudingan Devita.

Dalam sidang tuntutan, jaksa Marlinang Samosir tetap menuntut pidana 3 tahun penjara kepada Devita. Terdakwa dituntut oleh jaksa karena dianggap telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.