Sukses

Cegah TKA-TKI Ilegal, Kemnaker-Kemenkumham Integrasi Data Online

Integrasi data online yang terus dilakukan akan mampu mencegah masuknya TKA illegal yang tidak sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Bertempat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membahas penanganan kasus-kasus terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan unprosedural.

“Dalam pertemuan tadi, kita sepakat melakukan integrasi sistem data secara online untuk mencegah dan menangani kasus-kasus yang melibatkan TKA dan TKI illegal secara lebih optimal,“ kata Menaker Hanif seusai pertemuan tertutup di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat 18 September 2015.

Menaker Hanif pun menjelaskan dalam penanganan TKA dan TKI, Kemnaker menerapkan kebijakan untuk mempermudah pelayanan publik dengan menyederhanakan prosedur perizinan agar mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.

“Namun di sisi lain, Kemnaker juga menerapkan kebijakan pengendalian terhadap TKA dan TKI dengan meningkatkan aspek pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaannya tidak boleh illegal dan tidak melanggar peraturan,” jelas Hanif.

Karena itu, imbuh Hanif, dibutuhkan adanya koordinasi dan kerja sama yang lebih erat antara unit-unit teknis di Kemnaker dengan Kemenkumham, terutama Ditjen Imigrasi terkait integrasi sistem data online yang dimiliki masing-masing.

“Kita optimis dengan adanya integrasi data online yang terus dilakukan akan mampu mencegah masuknya TKA ilegal yang tidak sesuai prosedur. Bahkan kita bisa meningkatkan kerja sama untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA illegal,” kata Hanif.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menambahkan koordinasi dan kerja sama antara Kemnaker dan Kemenkumham yang telah 
berjalan baik harus ditingkatkan lagi.

Pihaknya menyambut baik integrasi sistem data secara online untuk mempermudah pengawasan dan penindakan hukum terhadap TKA ilegal.

“Penindakan hukum terhadap TKA ilegal akan lebih mudah bila didukung adanya informasi dan data yang lengkap. Pemantauan dan pengawasan akan lebih mudah dilakukan secara bersama-sama,” kata Yasonna.

Selama ini, lanjut Yasonna, pihak imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penindakan hukum bila mendapatkan informasi, pengaduan dan laporan adanya TKA Ilegal dari pihak Kemnaker. Pemeriksaan, sidak dan operasi yustisi terhadap TKA illegal pun melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemnaker. (Gilar/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini