Sukses

Kemenkumham: Rekonsiliasi Jalan Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Langkah itu sesuai keinginan Presiden Jokowi yang meminta kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan dengan bijak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi menyatakan pemerintah dan DPR tetap mengedepankan mekanisme pengadilan adhoc untuk‎ menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu juga sebagaimana dalam Rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Mualimin menegaskan meski mengedepankan pengadilan, namun pemerintah tetap berupaya memprioritaskan penyelesaian melalui jalan rekonsiliasi.‎ Langkah itu sesuai keinginan Presiden Jokowi yang meminta kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan dengan bijak.

"Apa ada cara lain? Pak Presiden selalu mengatakan kasus HAM masa lalu diselesaikan secara bijak," ujar Mualimin dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).

‎Jalur rekonsiliasi dipandang sebagai jalan yang lebih baik, karena ada beberapa hal yang sulit dilakukan jika penyelesaiannya melalui pengadilan. Kesulitan itu, terutama soal pembuktian yang tidak mudah dilakukan di persidangan.

‎"Jalan rekonsiliasi jalan yang lebih baik, karena kalau dibuka pengadilan, kan tidak mudah pembuktiannya," ujar dia.

Mualimin menambahkan, pemerintah sejak awal telah bersemangat untuk mencoba menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu melalui berbagai instrumen hukum lain selain pengadilan.‎ Dia mengaku, telah menghadiri beragam pertemuan dengan sejumlah pihak berkaitan dengan kasus-kasus HAM masa lalu.

Bahkan, jalan menuju penyelesaian juga sampai pada rencana pembentukan Tim Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tim yang akan dibentuk itu nantinya diisi oleh stakeholder terkait, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, Komnas HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), dan beberapa lembaga negara lain.

‎Mualimin menambahkan, banyak pihak yang menginginkan kasus-kasus HAM masa lalu diselesaikan melalui yudisial dengan pengadilan adhoc. Namun, kenyataannya proses hukum seperti itu sulit dilakukan karena bukti-bukti sulit untuk dikumpulkan.‎ Sehingga, rekonsilisiasi menjadi jalan keluar yang dirasa lebih baik.

"Bahwa pengadilan HAM adhoc disertai semangat untuk rekonsiliasi. Tapi, karena sebagian besar korban HAM sudah sepuh, barangkali yang dibutuhkan adalah pengakuan dan permohonan maaf saja," tukas Mualimin. (Ali)‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.