Sukses

Kadispen Kodam Jaya: 2 Prajurit TNI Ikut Culik Pengusaha

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Heri Prakosa menyayangkan keterlibatan 2 prajurit AD dalam tindak penculikan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Heri Prakosa membenarkan 2 prajurit TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan warga negara Malaysia pada Rabu 15 Juli di Cibubur, Jakarta. Mereka adalah 2 orang.

Ia menjelaskan bahwa tersangka SS yang sebelumnya disamarkan polisi dengan inisial SU adalah prajurit Kopassus berpangkat Serma. Sementara tersangka RS adalah anggota Kostrad berpangkat Serka.

"Dari Kopassus Serma SS dan dari Kostrad Serka R. (Serma SS) sudah diserahkan ke Pomdam Jaya, baru satu yang diserahkan. Menurut laporan ada 2, satu lagi (Serka RS) masih belum diserahkan karena masih diperiksa di Kostrad," terang Heri di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Ia pun menyayangkan keterlibatan 2 prajurit AD dalam tindak penculikan tersebut. Dari pemeriksaan sementara, SS mengaku dimintai tolong oleh 2 otak penculikan yaitu warga negara Malaysia. Keputusan yang diambil kedua anggotanya dinilai hal tak bijak karena mereka semestinya bersyukur dengan pendapatannya sebagai prajurit.

"(Keduanya) terlibat langsung, sama seperti kasus-kasus sebelumnya. Dia dimintai tolong sama orang, niatnya bantu-bantu orang. Mereka bodoh, sudah dikasih gaji dan tunjangan kerja seharusnya bersyukur. Ini malah masih kurang saja," ujar Heri dengan geram.

Kini keduanya tinggal menunggu nasib, dikeluarkan atau tidak dari Korps TNI. Heri menuturkan keputusan pemecatan prajurit harus melalui prosedur hukum militer yang berlaku.

"Kalau soal dipecat, melalui prosedur hukum. Kita tidak bisa berandai-andai saja," kata dia.

Anggota TNI Angkatan Darat berinisial SU ditangkap karena terlibat kasus penculikan dengan korban warga negara Malaysia berinisial SA. Selain SU, polisi juga mengamankan anggota polisi Desertir KR, pengacara FB dan istrinya YL.

"Selain 4 tersangka, kami masih mengejar satu lagi anggota TNI AD, RS dan polisi Desertir AG," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (26/7/2015).

Penculikan SA didalangi oleh rekan bisnisnya, yaitu RF dan DS. Mereka membayar para tersangka untuk menyekap SA karena merasa dirugikan Rp 100 miliar oleh korban.

"Penculikan ini dipicu masalah bisnis. Korban mengajak kedua partnernya untuk membuka usaha pengeringan ikan asin dan money changer di Malaysia dan Batam. Tapi ternyata usahanya mengalami kerugian," tutur Krishna.

"Tersangka DS dan RF tidak terima dan meminta uangnya kembali. Korban tidak bisa mengembalikan uangnya karena dia juga rugi," sambung dia.

Setelah SA menghubungi keluarganya untuk menyetorkan uang tebusan kepada para tersangka sebesar Rp 100 Juta, akhirnya SA dilepaskan. Ia kemudian melapor kepada aparat tentang apa yang baru dialaminya. Setelah itu polisi meringkus keempat tersangka dengan barang bukti mobil minibus milik korban dan uang tebusan senilai Rp 80 Juta.

"Untuk tersangka SU kita serahkan ke Pomdam Jaya. Untuk tersangka lainnya kita proses di sini (Polda Metro)," ucap Krishna.

Ancaman Suntik Mati

Korban SA juga mengaku kelima adiknya sudah disekap terlebih dahulu oleh para pelaku sebelum dirinya. Karena penculik mengancam akan menghabisi nyawa kelima adiknya, maka SA menyerahkan dirinya pada Rabu 15 Juli 2015 ke para pelaku.

"Mereka (para penculik) meminta korban SA ke McDonalds Cibubur. Setelah itu dia dibawa ke sebuah rumah di daerah Cijantung (Jakarta Timur)," pungkas Krishna.

Di rumah Cijantung, SA mengaku kepada polisi bahwa ia akan dibunuh bila tak menyerahkan uang sebesar Rp 500 Juta. Dihantui rasa ketakutan, SA kemudian meminta keluarga untuk mengirimkan uang senilai Rp 100 Juta dan memberikan mobil minibusnya kepada pelaku. Ia pun berjanji akan membayar sisa uang yang dituntut komplotan penculik itu jika sudah dibebaskan.

"Di sana dia sempat dianiaya memakai senjata api dan juga diancam akan dibunuh dengan cara disuntik mati," imbuh Krishna.

Usai adegan penganiayaan tersebut, SA digiring untuk bertemu bos komplotan penculik bernama RF ke sebuah hotel di Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Ia pun diajak ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat untuk menemui seseorang. Korban SA disekap selama 8 hari lamanya kemudian dilepaskan pada 23 Juli.

"Korban dilepaskan hari Kamis (23 Juli 2015) kemarin setelah keluarganya mengirimkan uang tebusan Rp 100 Juta," tutup Krishna. (Ali/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini