Sukses

Wah, Anak Polisi Mencuri Mobil Milik Polisi di Banjarmasin

Merasa dengan gampangnya bisa mencuri, MR kembali melakukan aksinya untuk kedua kalinya dan ditemani oleh AG keesokan harinya.

Liputan6.com, Banjarmasin - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang anak polisi karena telah mencuri mobil milik perwira polisi yang saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin mengatakan, pihak telah menangkap pelaku berinisial MR bersama rekannya berinisial ED.

"Memang benar saya anak polisi dan saya mencuri mobil milik polisi itu karena diajak teman saya," ucap MR (15), warga Aspol Bina Brata Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang telah putus sekolah, Rabu 22 Juli 2015.

Dari kronologi kejadian diketahui MR pertama kali bersama ED melakukan pencurian di rumah dinas Polri Asrama Polisi Bina Brata yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Banjarmasin.

Pencurian dilakukan pada Minggu malam, 19 Juli 2015 sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya mencuri pengeras suara dan laptop milik korban JR, anggota polisi yang saat itu rumahnya dalam keadaan kosong.

Merasa dengan gampangnya bisa mencuri, MR kembali melakukan aksinya untuk kedua kalinya dan ditemani oleh AG keesokan harinya. Keduanya mencuri mobil merek Mazda di rumah yang sama dan kejadian itu dilaporan oleh korban ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Pada saat menangkap MR polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Mazda milik korban yang dicuri pelaku.

Polisi juga menangkap ED di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru, saat sedang santai di rumah kontrakannya. Dari tangan ED, polisi  mengamankan barang bukti satu unit laptop dan satu unit pengeras suara yang dicuri dan telah dijual ke penadah seharga Rp 900 ribu.

"MR dan ED kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan dari penangkapan itu polisi juga menangkap 2 orang penadah berinisial SD dan IW yang dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutur dia.

Wildan mengatakan, polisi saat ini masih mengejar pelaku lainnya yang diketahui berinisial AG. (Ant/Ado/Dan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.