Sukses

JK: Apa Urusan KPK Tolak Perpres Antikriminalisasi Kepala Daerah?

Wakil Presiden JK memastikan Perpres antikriminalisasi kepala daerah akan terbit meski KPK menolaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang antikriminalisasi kepala daerah akan kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Namun‎, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memastikan Perpres tersebut akan terbit meski lembaga antirasuah itu menolaknya.

"Ya kan kalau pemerintah bikin tidak ada boleh menolak, bagaimana caranya. Apa urusannya KPK bisa menolak Perpres yang dikeluarkan pemerintah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut JK, Perpres tersebut bukan berarti ‎melindungi kepala daerah untuk melakukan korupsi, melainkan kebijakan yang diambil yang dilindungi. JK juga tidak mempersoalkan bila KPK menemukan ada kepala daerah korupsi dan menangkapnya.

"Selama korupsinya benar silakan (tangkap). Yang kita mau kebijakan, kebijakan jangan (diganggu). Jangan main tembak saja begitu, itu saja. Kalau melanggar sesuai dengan Undang-Undang, tangkap saja tapi jangan karena kebijakannya disalahkan," tegas JK.

Ia melanjutkan, aturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia. Bila ada masalah yang menjerat kepala daerah, akan diselesaikan secara administratif sehingga tidak menganggu pembangunan.

"Siapa bilang (prokorupsi). Perpres ini pronegara supaya negara jalan," imbuh dia.

‎JK menambahkan, aturan tersebut untuk memberikan keleluasaan bagi kepala daerah menjalankan formulasi yang dianggap cocok untuk percepatan pembangunan. Ia menuturkan, seringkali pejabat tidak ambil keputusan karena takut melanggar.

"‎Bagaimana jangan belum apa-apa sudah dipanggil polisi, dipanggil jaksa, diperiksa kiri-kanan. Biar jalan dulu selama dia punya formula di jalanan ya itu, jalankan itu," tandas JK.

‎Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi sebelumnya menegaskan, hingga kini KPK belum diajak berkomunikasi oleh pemerintah terkait wacana penerbitan perpres itu. ia menegaskan lembaganya akan menolak regulasi apa pun yang membuat pejabat negara menjadi terkesan kebal hukum.

"Harus dilihat dulu, isi perpresnya itu apa. Kalau isi perpresnya bertentangan dengan undang-undang, ya enggak bisa dong," ujar Johan. (Vin/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini