Sukses

Inafis Polda Bali Gelar Olah TKP Angeline, Amankan Kayu dan Kain

Tim Inafis Polda Bali keluar dari rumah Margriet Megawe pada pukul 15.00 Wita.

Liputan6.com, Denpasar - Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Bali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan kasus pembunuhan Angeline. Olah TKP dilakukan di rumah ibu angkat Angeline, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (20/6/2015) sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Inafis Polda Bali keluar dari rumah Margriet. Di rumah itu, Angeline diduga mengalami kekerasan sebelum dibunuh.

Tim Inafis Polda Bali lalu mengamankan selembar kain yang berwarna putih usang, sebilah kayu sepanjang 2 meter, dan beberapa properti toilet.

Sementara itu, Tim inafis Polda Bali yang enggan berkomentar mengenai olah TKP tersebut. Tim langsung bergerak menuju ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Angeline, bocah berusia 8 tahun ditemukan tewas dikubur di halaman rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali setelah dinyatakan hilang. Dalam kasus pembunuhan tersebut, mantan pembantu rumah tangga ibu angkat Angeline, Agustinus Tae Andamai ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Margriet ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran Angeline. Kasus pembunuhan Angeline terus diusut dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini