Sukses

Jeritan Pilu Ibu Kandung Bocah Angeline

"Siapa yang bunuh kamu nak, kenapa kamu dibunuh, ibu tidak terima kamu diperlakukan seperti ini," jerit Amidah.

Liputan6.com, Denpasar Amidah, ibu kandung Angeline, menangis histeris saat melihat jenazah anaknya sudah terbujur kaku. Dia tidak terima anaknya menjadi korban pembunuhan.

"Siapa yang bunuh kamu nak, kenapa kamu dibunuh, ibu tidak terima kamu diperlakukan seperti ini," jerit Amidah.

Perempuan asal Banyuwangi itu tiba di Instalasi Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali pada Rabu 10 Juni 2015 malam.

"Pak polisi, tangkap pelaku yang membunuh anak saya, Pak. Hukum mati saja dia," seru Amidah sambil terus menangis.

Amidah menuturkan Angeline merupakan anak kedua dari 3 bersaudara. "Kalau tidak mau jaga anak saya, kembalikan pada saya saja. Janganlah dibunuh," ujarnya tersedu-sedu.

Ibu kandung Angeline histeris dan bahkan sempat pingsan saat mendatangi rumah sakit Sanglah untuk menemui jenazah anak kandungnya.

Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe. Bocah cantik berusia 8 tahun itu kemudian ditemukan tewas pada Rabu 10 Juni di belakang rumah, terkubur di dekat kandang ayam.

Hasil autopsi pada tubuh bocah kelas 2 SD itu ditemukan banyak luka lebam di daerah pinggang ke bawah. Ada juga luka lebam di dada samping kanan, leher samping kanan, dahi samping kanan, pelipis kanan, dahi samping kiri, batang hidung, pipi kiri atas, pipi kiri bawah telinga, leher samping kanan dan leher kanan atas bahu.

"Khusus pada lehernya ada bekas jeratan tali. Selain luka-luka tersebut ada luka bekas sundutan rokok," kata Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah Denpasar, dr Dudut Rustyadi Sp.F.

Kapolresta Denpasar Anak Kombes Pol Agung Made Sudana menyatakan mantan satpam bernama Agus ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Angeline.

"Karena takut perbuatannya mencabuli Angeline diketahui ibu angkatnya, dia lalu membunuh korban. Tersangka kembali menyetubuhi jasad korban. Lalu membungkus dan dikubur dengan menggunakan sprei," kata Agung Made.

Menutur Agung Made, Agus bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman 16 tahun penjara. (Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.