Sukses

DPR Akui Sulit Revisi UU Pilkada

Dia menjelaskan revisi UU dilakukan melalui persetujuan DPR dan pemerintah. Tidak bisa disepakati oleh salah satu pihak saja.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan anggota Komisi II DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai sulit untuk merevisi UU Pilkada.

"Kami tahu pemerintah sangat tidak setuju, jadi sangat sulit. Pemerintah sudah membeberkan statemennya," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan revisi tersebut belum menjadi inisiatif usulan DPR. Usulan itu masih menjadi ide dari sebagian besar anggota Komisi II DPR. Karena itu, pembahasan usulannya dilakukan secara internal di Komisi II DPR dan tidak melibatkan anggota lain.

"Yang mengusulkan Komisi II saja. Sehingga diproses di dalam internal sendiri," ujar dia.

Agus menjelaskan, revisi UU dilakukan melalui persetujuan DPR dan pemerintah. Tidak bisa disepakati oleh salah satu pihak saja. "Tugas kami hanya membacakan di Paripurna. Ada diproses sesuai perundang-undangan," tegas dia.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut Agus, sebuah usulan revisi UU baik dari Komisi maupun anggota harus diserahkan ke pimpinan DPR kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Apabila disepakati seluruh fraksi, hasil revisi UU itu dibawa ke paripurna DPR untuk disetujui oleh DPR bersama pemerintah.

Namun, lanjut dia, belum seluruh fraksi di komisi II maupun DPR, sepakat untuk merevisi UU Pilkada. "DPR-nya harus sepakat direvisi atau tidak. Nanti di Bamus disetujui atau tidak baru di bawa ke paripurna DPR," tandas Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan Pimpinan DPR tidak bisa mengklaim revisi UU Pilkada ini sulit karena revisi tersebut sedang berproses. Usulan itu akan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam pekan ini. Selanjutnya, baru akan dibawa ke Bamus DPR.

"Itu (revisi UU Pilkada) kan sedang berjalan prosesnya masuk di Baleg. Jadi minggu ini masuk Baleg dulu kemudian baru Bamus dan Paripurna, baru nanti dibicarakan dengan pemerintah," ujar Riza Patria.

Politisi Partai Gerindra ini optimistis revisi tersebut dapat diselesaikan pada masa sidang DPR kali ini dan dapat selesai dalam waktu 2-3 minggu. "Waktu yang tersisa ini revisi UU bisa selesai dalam waktu 2-3 minggu, kurang dari satu bulan selesai. Enggak ada masalah sebenarnya," kata dia.

"Ini kan DPR belum ketemu secara khusus bahas materi-materi. Nanti kalau sudah selesai DPR, ini loh materi dan subtansinya yang perlu direvisi. Selama ini kan masyarakat menilai bahwa revisi ini hanya mengakomodir dua partai, padahal tidak," jelasnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas masalah pilkada serentak.

"Jadwalnya dalam beberapa hari ke depan, tapi pemerintah sibuk terus jadi mundur-mundur. Kemendagri sibuk mundur-mundur, Mendes juga mundur, Menpan juga minta mundur, Menteri agraria juga minta mundur. Jadi pemerintah yang minta mundur-mundur, jadi komisi yang menyesuaikan lagi," tandas Riza. (Bob/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.