Sukses

KPK Pindahkan Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ke Rutan Salemba

Mengenakan rompi tahanan oranye, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu juga menjinjing tas hitam saat dibawa petugas keluar dari gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dari ruangan di lantai 9 gedung tersebut ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Mengenakan rompi tahanan oranye, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu juga menjinjing tas hitam saat dibawa petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta.

Pria yang tertangkap tangan penyidik KPK saat melalukan transaksi suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan itu enggan berkomentar mengenai pemindahan ruang tahanannya. Ia memilih langsung bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di depan lobi KPK.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Fuad, Sirra Prayuna, menyebut pemindahan kliennya ini sudah mendapat izin dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkaranya.  "Iya, ke Rutan Salemba," tutur dia.

Dalam persidangan, Fuad Amin Imron sempat meminta izin ke hakim untuk dipindahkan dari rutan lantai 9 gedung KPK. Hal ini karena ia memiliki penyakit jantung yang kondisinya sangat tidak baik jika berada di tempat tinggi.

"Vertigo malah tambah parah, mata berkunang-kunang. Kalau di atas, tidak bisa baca sama sekali, dokter mengingatkan acrophobia (takut pada ketinggian)," ucap Fuad.

Pada perkara ini, Fuad Amin didakwa menerima uang suap lebih dari Rp 18 miliar secara bertahap dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Selain itu, mantan Bupati Bangkalan tersebut juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010.

Jaksa mencatat, total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini