Sukses

BNN: Sindikat Aceh Jadi Otak 10 Tahanan Kabur dari Ruang Tahanan

BNN masih akan mendalami peran masing-masing 10 tahanan ini saat kabur dari ruang tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, sindikat narkoba asal Aceh, yakni Abdullah alias Dulah dan Hamdani Razali alias Ham menjadi otak pelarian 10 tahanan dari Ruang Tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Kini 9 dari 10 tahanan yang kabur itu sudah berhasil ditangkap.

"Abdullah dan Hamdani jadi otak," ujar Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi di Kantornya, Sabtu (9/5/2015).

Namun demikian, lanjut Slamet, pihaknya masih akan mendalami peran masing-masing 10 tahanan ini saat kabur dari ruang tahanan. Sebab, mereka melarikan diri secara bersamaan pada akhir Maret lalu.

Adapun, 9 tahanan lain yang sudah ditangkap, yakni ‎Hasan Basri, Samsul Bahri, Apip Apriansyah, Husen, Harry Radiawan, Franky Gazali, Erik, Abdullah, dan Hamdani. Sementara 1 lagi yang masih melarikan diri dan dalam pencarian petugas BNN, yakni Usman.

Hasan Basri dan Samsul ditangkap di Cilacap (Jawa Tengah) pada Sabtu 4 April, Hamdani dan Abdullah ditangkap di Malaysia pada 29 April, Apip dan Husen ditangkap di Jakarta pada 2 April, Husen ditangkap di Jombang (Jawa Timur) pada 4 April, Harry ditangkap di Bekasi pada 21 April, serta Franky dan Erik ditangkap pada 16 April.

10 Tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Ruang Tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Selasa 31 Maret 2015 dini hari. Para tahanan tersebut kabur setelah menjebol tembok dan menggergaji teralis pengaman di bagian belakang atau sisi barat ruang tahanan tersebut.

Kesepuluh tahanan yang kabur itu, yakni Abdullah alias Dulah (35), Samsul Bahari alias Kombet (42), Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35), Usman alias Roah (42), Apip Apriansyah (33), M. Husein (42), Erick Yustin (39), Harry Radiawana alias Pak De (47), dan Franky Gozali alias Thomas (34).

Tersangka Abdullah, Samsul, Hamdani, Hasan, dan Usman merupakan sindikat narkoba Aceh. Mereka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,3 kilogram dan ditangkap petugas BNN pada 15 Februari 2015.

Sedangkan tersangka Apip dan Husein merupakan kelompok peredaran sabu 25,2 kilogram. Mereka ditangkap saat tengah bertransaksi di area pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, pada 19 Maret 2015.

Tersangka Erik merupakan kaki tangan Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, terpidana mati yang sudah dieksekusi tahap II beberapa waktu lalu. Erik ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 7,6 kilogram sabu.

Kemudian tersangka Harry adalah pengedar narkotika jenis sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ditangkap pada 4 Februari 2014. Lalu tersangka Franky merupakan tahanan titipan BNN provinsi DKI Jakarta, atas kasus peredaran sabu seberat sekitar 1,5 kilogram. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.