Sukses

Gelar Paripurna, DPRD DKI Jakarta Kritik Kinerja Ahok

Gubernur juga dinilai belum mampu mempertahankan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang sedang berperkara di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna perihal pembacaan rekomendasi sebagai jawaban atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2014. Dewan berkesimpulan, kinerja Gubernur DKI Jakarta selama 2014 buruk.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Sedangkan, di meja Wakil Ketua hanya ada Triwisaksana. Sementara Wakil lainnya M Taufik, Abraham Lunggana atau Haji Lulung, dan Ferrial Sofyan tidak hadir.

Rekomendasi mengenai LKPJ dibacakan oleh Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Pantas Naenggolan. Hasil pembahasan dewan terhadap LKPJ 2014 menunjukkan, pendapatan DKI Jakarta hanya 66,8% atau Rp 43,4 triliun dari rencana sebelumnya Rp 65 triliun.

"Belanja yang hanya terealiasi 59,32% adalah merupakan belanja terendah ibu kota negara dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 20 triliun," kata Pantas di ruang rapat paripurna DPRD, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Dari sektor pembiayaan, lanjut Pantas, realisasi penyertaan modal pemerintah (PMP) hanya terealisasi 43,62%. Hal ini karena kegagalan realisasi PMP ke PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT PAM Jaya, dan PT Food Station.

‎"Kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat maka agar dike‎mbalikan seperti tahun 2013," imbuh dia.

Kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada 2013 yang meningkat menjadi 412 ribu pada 2014 juga menjadi sorotan. Dewan menilai, ini merupakan bukti Pemprov gagal dalam menyejahterakan masyarakat. Selain itu, Dewan juga membahas mengenai izin reklamasi pantai yang diberikan oleh Gubernur.

"Pemberian izin reklamasi pantai oleh gubernur adalah melanggar U nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, peraturan presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi pantai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut," ucap Pantas.

Gubernur juga dinilai belum mampu mempertahankan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang sedang berperkara di pengadilan. Penerimaan dana CSR juga dinilai tidak dikelola dengan transparan sehingga dewan meminta dana itu diaudit.

"Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya undang-undang nomor 29 tahun 2007 pasal 22 tentang organisasi perangkat daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah. DPRD menilai Kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk," tegas politisi PDIP itu.

Berdasarkan hasil pembahasan itu, dewan berkesimpulan, Gubernur harus patuh dan taat pada undang-undang yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.

"Gubernur tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan karena baru bertugas 2 bulan," kata Pantas.

Dewan juga meminta Gubernur tidak banyak berwacana dan lebih serius bekerja sehingga kinerja yang buruk dapat diperbaiki di tahun yang akan datang. Gubernur juga harus menyiapkan ahli hukum agar dapat mempertahankan aset sehingga tidak ada kekalahan beruntun di pengadilan.

"Gubernur harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta baru yang lebih baik," tutup Pantas. (Han/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.