Sukses

Ahok Kaji Izin Toko Khusus Jual Miras

Ahok mengatakan, bagi yang mau membeli hanya mereka yang di atas 21 tahun. Pemeriksaan akan dilakukan dengan ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melarang penjualan minuman keras atau miras di minimarket. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang mengkaji izin untuk toko khusus menjual miras.

"Kalau toko miras bisa saja, khusus toko tertentu. Bisa saja sih, lagi kita kaji izinnya," kata pria yang akrab disapa Ahok, di Balaikota, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Nanti, toko tersebut akan mencontoh toko di luar negeri. Barang yang dijual hanya minuman keras. Bagi yang mau membeli hanya mereka yang di atas 21 tahun. Pemeriksaan akan dilakukan dengan ketat.

"Seperti di luar negeri saja. Jadi toko, orang yang masuk ke situ khusus beli minuman saja, orang biasa nggak bisa masuk. Umur 21 nggak bisa dan nggak campur minuman lain," ujar dia.

Ahok menjelaskan sampai saat ini, kajian yang dilakukan tidak mengharuskan izin toko menjual miras itu memakai Pergub maupun Perda. "Itu izin toko biasa saja. Sama kayak orang toko cerutu, toko lainnya, mal, sama saja dan nggak ada salahnya," pungkas Ahok.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.  Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Kementerian Perdagangan merevisi Pasal 14 yang lama. Di sana menyebutkan minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman ini.

Secara umum aturan dalam Permendag sebelumnya masih sama, di antaranya mengatur usia pembeli harus di atas 21 tahun atau menunjukkan kartu identitas.

Namun ada pengecualian larangan penjualan minuman beralkohol atau miras khusus untuk wilayah Bali. Di provinsi ini hanya akan ada 16 kawasan pariwisata yang mendapat perkecualian dari peraturan itu. (Mvi/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini