Sukses

Waketum Munas Bali: Agung Laksono Berhak Rombak Fraksi Golkar

Kubu Ical sebelumnya mengancam akan mencopot Mahyudin dari posisi Wakil Ketua MPR karena mendukung kepengurusan Agung Laksono.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Mahyudin mengatakan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono berhak merombak Fraksi Partai Golkar di DPR. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan DPP Partai Golkar Agung Laksono.

"Pak Agung berhak merombak atau mengganti pengurus fraksi jika beliau mau, kalau tidak ya yang lama saja. Tapi kan kebetulan beliau mau menggantinya seperti Pak Agus Gumiwang ditunjuk gantikan Ade Komarudin di Ketua Fraksi. Jelas ada legalitasnya, kan sesuai SK Menkumham," kata Mahyudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Wakil Ketua MPR itu berujar, kepengurusan Fraksi Golkar di DPR yang saat ini dijabat kader-kader Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical adalah hasil Munas Riau tahun 2009‎, bukan hasil Munas Bali yang digelar 2014.

"Pengurus fraksi seperti Ade Komarudin dan kawan-kawan itu kan disahkan hasil Munas Riau oleh Menkumham sebelumnya.‎ Sekarang Menkumham sudah berganti baru dan mengesahkan Golkar Munas Ancol, maka otomatis mereka pengurus yang lama sudah tak berlaku," ujar dia.

Jika nantinya ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Ical, Mahyudin mengatakan Ical bisa kembali merombak Fraksi Golkar di DPR.

"Kalau di PTUN kubu Pak Ical menang, ya silakan ganti lagi fraksinya. Kan mudah. Saat ini kan sebagai warga negara yang baik dan kita ini semua orang berpendidikan ya ikuti legalitas formal yang diakui oleh negara," ucap Mahyudin.

Tak Bisa Asal Copot

Mahyudin juga menegaskan tak menggubris isu pencopotan dirinya dari kursi Pimpinan MPR. Bahkan, dia mengaku belum menerima kabar dari DPP Partai Golkar tentang pencopotan itu. "Saya belum dapat kabar apa-apa. Itu kan wacana dalam rapat fraksi, saya belum dapat konfirmasi," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali ini menjelaskan, dirinya tak bisa serta-merta dicopot dari jabatan pimpinan MPR karena Tata Tertib (Tatib) dan UU MD3 telah mengatur pergantian posisi pimpinan MPR.

"Berdasarkan Tatib MPR dan UU MD3 itu pimpinan MPR tak bisa diberhentikan. Berhenti bila memang dia berhenti atau diberhentikan dari keanggotaan di DPR. Jadi harus berhenti juga dari keanggotaan di DPR. Tidak bisa asal copot," jelas dia.

Lagipula, menurut Mahyudin, sebagai kader Golkar dirinya telah ditunjuk oleh DPP dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya di MPR, jadi tak ada masalah dengan tanggung jawab dan tugasnya.

"Saya kan ditunjuk sebagai Wakil Ketua MPR dari DPP dan saya telah menjalankan amanat tersebut sebaik-baiknya. Tak ada peraturan partai yang saya langgar," tandas dia.

Kubu Ical sebelumnya mengancam akan mencopot Mahyudin dari posisi Wakil Ketua MPR karena mendukung kepengurusan Agung Laksono.

"Saat rapat tadi, muncul usulan dari teman-teman untuk pergantian Wakil Ketua MPR. Ini akan kami laporkan ke Ketua Umum," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin di Ruang Fraksi Golkar di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin 23 Maret 2015. (Ado/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.