Sukses

Mantan Ibu Negara Pantai Gading Dibui 20 Tahun Penjara

Simone Gbagbo dianggap bersalah atas keterlibatan dalam kekerasan seusai Pemilu 2011 Pantai Gading yang menewaskan sekitar 3 ribu orang.

Liputan6.com, Yamoussoukro, Pantai Gading - Hakim Pengadilan Pantai Gading menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan Ibu Negara Simone Gbagbo. Ia dianggap bersalah atas keterlibatan dalam kekerasan seusai Pemilu 2011 yang menewaskan sekitar 3 ribu orang.

Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (11/3/2015), Gbagbo yang juga diincar oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menghadapi meja hijau bersama 82 orang sekutu mantan Presiden Laurent Gbagbo. Di antaranya Jenderal Bruno Dogbo Ble, mantan Kepala Garda Republik, dan mantan Panglima Angkatan Laut Laksamana Vagba Faussignaux yang keduanya juga divonis 20 tahun.

Tak hanya mereka, Presiden Partai Ivorian Popular Front, Pascal Affi N'Guessan, juga diganjar hukuman 18 bulan penjara. Selain itu, 9 mantan menteri negara dan 4 wartawan juga terlibat dalam kekerasan pada tahun 2011.

Simone Gbagbo dikenakan dakwaan berlapis, di antaranya adalah mengganggu keamanan, membentuk dan mengorganisir kelompok bersenjata dan mengancam keamanan negara.

Hukuman 20 tahun kepada Simone lebih banyak 10 tahun dari tuntutan jaksa. Hak-hak sipilnya juga akan dicabut selama menjalani 10 tahun penjara.

Sementara suaminya, Laurent Gbagbo, bakal diadili di ICC atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Pantai Gading menolak mengirim Simone pengadilan ICC di Hague untuk dakwaan yang sama, dengan alasan mampu menyediakan pengadilan yang adil bagi wanita 65 tahun tersebut. Sementara putranya, Michel Gbagbo, divonis 5 tahun penjara.

Kekerasan empat tahun lalu di Pantai Gading terjadi setelah Laurent Gbagbo yang telah menjadi presiden sejak 2000 dinyatakan memenangkan pemilu pertama negara itu setelah 10 tahun. Kendati demikian, beberapa negara, organisasi dan para pemimpin dunia mengklaim Alassane Ouattara yang memenangkan pemilu.

Angka korban tewas terjadi setelah dua kubu menurunkan pasukan untuk menyerang satu sama lain. Kelompok penggiat hak asasi manusia menyayangkan sikap pengadilan Pantai Gading yang hanya menyelidiki kejahatan di kubu Gbagbo, sementara para pendukung Ouattara bebas dari tudingan. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.