Sukses

Mantan Menkum HAM Amir Syamsudin Diperiksa Bareskrim Polri

Mantan Menteri Hukum‎ dan HAM, Amir Syamsudin, mendadak menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Selasa (3/3/2015) sore.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Hukum‎ dan HAM, Amir Syamsudin, menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ternyata ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembayaran sistem online atau payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik saat menjabat sebagai menteri.

‎"Saya dipanggil terkait dengan klarifikasi mengenai payment gateway, berkaitan dengan pelayanan publik yang dianggap bisa  mengatasi pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi keluhan masyarakat, seperti kelambanan pelayanan (pembuatan) paspor. Payment Gateway ini dinilai kurang serasi dengan Kementerian," kata Amir usai diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (3/3/2015).

Meski mengaku diperiksa sebagai saksi, namun Amir enggan menyebutkan apakah kasus tersebut ada kaitannya dengan perkara terlapor Wakil Menkumham Denny Indrayana.

Menurut dia, dalam pemeriksaan lebih dari tiga jam itu, penyidik sama sekali tidak menyinggung soal mantan bawahannya itu. "Saya di surat panggilan tidak disebut Denny," ucap Amir.

Amir menambahkan dalam pemeriksaan itu, ia hanya memberikan keterangan secara terang kepada penyidik tentang yang dia ketahui dalam kasus tersebut. "Saya menjelaskan apa adanya. Saya tidak memberikan keterangan menyasar kepada siapa-siapa," imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan kasus dugaan korupsi di KemenkumHAM itu ‎dilaporkan oleh pelapor Syamsul Rizal pada 10 Februari lalu. Pengaduan yang menyebut Denny Indrayana itu diduga merugikan negara Rp 32 miliar. "Sedang dalam penyelidikan. Informasi sedang kami dalami," ucap Rikwanto.

Payment gateway sendiri telah diluncurkan Kemenkum HAM sejak Juli 2014 lalu. Alat ini digunakan sebagai bentuk reformasi birokrasi di bidang Pelayanan Publik khususnya dalam hal Peningkatan Kualitas Pelayanan Penerbitan Paspor. Namun, belum lama beroperasi Kemenkeu melarangnya dengan alasannya belum ada izin. Pembayaran payment gateaway ini merupakan pendapatan negara yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Tya/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini