Sukses

Gratifikasi, Mantan Kadisdik Medan Divonis 15 Bulan Penjara

Hakim Nelson J Marbun menyatakan, Kadisdik Medan Rajab juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Liputan6.com, Medan - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Rajab Lubis divonis penjara selama 15 bulan dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus rehabilitasi dan operasional pendidikan yang diperuntukkan bagi 27 Kepala Sekolah Dasar dan 14 Kepala SMP sebesar Rp 4,6 milliar, Tahun Anggaran (TA) 2012 di pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2/2015).

Hakim Nelson J Marbun menyatakan, Rajab juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Rajab dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, Rajab yang mengenakan kemeja hiijau abu-abu lengan pendek mengatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Netty Silaen pada sidang sebelumnya selama 1 tahun 6 bulan.

Selain Rajab, dua terdakwa lainnya, Zakaria Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Eva Yunismin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dituntut dengan hukuman yang sama, yakni masing-masing 1 tahun 6 bulan, oleh hakim dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, keduanya mengaku menerima.

Selama pembacaan amar putusan, Rajab hanya memandang jaksa dan menghindari awak media. Tetapi, sesaat setelah usai sidang, Rajab yang sebelumnya menunjukkan wajah serius langsung tersenyum ketika menghampiri beberapa pengunjung sidang.

Rajab juga terlihat memeluk seorang anak muda di dalam ruang sidang. Tak lama kemudian, ketiga terdakwa digelandang menuju sel tunggu tahanan PN Medan.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa terbukti memerintahkan untuk melakukan pengutipan fee sebesar 10 persen terhadap para kepala sekolah yang menerima bantuan operasi sekolah dari dana alokasi khusus pada tahun 2012 lalu. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.