Sukses

Curi Ikan, Kapal Vietnam Diledakkan di Raja Ampat

Peledakkan kapal dipimpin langsung Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw dan disaksikan Bupati, muspida dan warga setempat.

Liputan6.com, Raja Ampat - Polda Papua Barat meledakkan kapal ikan Vietnam, Thanh Cong, seri 99612TS dengan ukuran di atas 55 GT. Kapal diledakkan hari ini,  Selasa (10/2/2015), di Pulau Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, sekitar pukul 11.30 WIT.

Kapal ini dimusnahkan setelah keluar putusan Pengadilan Sorong No 01.Pin.Pid/2015/PN.SON tertanggal 28 Januari 2015 tentang pemusnahan barang bukti berupa Kapal Thanh Cong seri 99612TS 55 GT, satu unit jaring insang (Gill net), 44 cangkang penyu mati, 400 kg daging ikan campur basah, 700 kg gading ikan pari kering, 200 kg daging hiu kering dan 19 kg sirip hiu kering.

Sebelum dimusnahkan, beberapa di antara barang bukti sudah disisihkan untuk keperluan barang bukti di pengadilan.
Pemusnahan kapal juga dibantu 8 anggota Jihandak Brimob Den C Sorong.

Peledakan kapal dipimpin langsung Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw. Peristiwa ini juga disaksikan Bupati Raja Ampat Marcus Wanma, muspida setempat, dan ratusan warga yang menyaksikan dari atas Kapal Bahari Express.

Sebelum kapal dimusnahkan, nakhoda kapal Nguyen Tang Mind (44) menandatangani berita acara persetujuan pemusnahan kapal didampingi pengacaranya dan juga penyidik Polres Raja Ampat.

"Pemusnahan kapal ini sebagai salah satu shock terapi kepada nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah negara Indonesia. Nakhoda dan 11 anak buah kapal ini sangat nekad mencuri ikan sampai Perairan Raja Ampat. Ini juga sebagai momentum, 2015 langkah awal memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan di perairan," kata Waterpauw usai memusnahkan kapal.

Mencuri Ikan Ikon Raja Ampat

Waterpauw mengungkapkan, ikan yang dicuri Kapal Thanh Cong di Perairan Raja Ampat adalah ikan jenis Parimata yang merupakan ikon dari Perairan Raja Ampat.

"Saya tidak main-main untuk menghukum para pencuri ini. Dalam kasus ini, 12 warga negara Vietnam telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencurian ikan. Ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia, ABK juga dikenai pidana, sebab banyak kasus penangkapan ikan, hanya nakhodanya saja yang dikenai pidana, sementara ABK-nya bebas berkeliaran lagi. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 8 tahun penjara, karena melanggar UU Perikanan," jelas Waterpauw.

Bupati Raja Ampat Marcus Wanma mengungkapkan, pemerintah setempat bersama Kepolisian Raja Ampat terus berupaya memberantas kejahatan di perairan, terutama yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing). Untuk mendukung kerja polisi, pemda memberi bantu sejumlah fasilitas seperti kapal dan bantuan lainnya.

"Motto masyarakat Raja Ampat adalah makan dan minum dari laut, maka janganlah kita merusak lingkungan laut ini," jelas dia.

Kapal Vietnam Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran di atas 55 GT kedapatan mencuri ikan di perairan Misool, Raja Ampat, pada 19 Januari lalu dengan menggunakan jaring trol. Saat digeledah, polisi menemukan 2.100 kilogram sirip ekor hiu, 45 ekor penyu tanpa daging dalam keadaan mati, 5 ekor ikan pari dalam keadaan mati, 586 sirip ekor ikan pari dalam keadaan mati, 1 dokumen kapal berbahasa Vietnam, alat tangkap berupa jaring gill net, dan 3,5 kilogram serbuk formalin untuk bahan pengawet.

Polisi menjerat nakhoda kapal dan 11 ABK dengan pasal berlapis, mulai Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang UU Perikanan. Ancamannya, paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini