Sukses

37 RUU Disahkan DPR Hari Ini

DPR RI hari ini mengesahkan RUU prioritas dalam Prolegnas yang terdiri dari 37 RUU.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2015 dalam sidang paripurna. Sidang paripurna dimulai pukul 14.00 WIB. Jika tidak ada perubahan, ada 37 RUU yang akan diputuskan.

Semua RUU ini direkapitulasi dari penugasan DPR sebanyak 26 RUU, pemerintah 10 RUU dan dari DPD 1 RUU. Pembahasan juga akan dilakukan secara intensif di komisi maupun komite DPR-DPD.

Selain itu, ada sejumlah RUU kumulatif yang akan disahkan dalam sidang kali ini, yakni 5 RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, 3 RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), RUU APBN, dan RUU tentang Penetapan/Pencabutan Perppu, serta RUU tentang Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Daerah Otonomi Baru).

Berikut daftar 37 RUU prioritas Prolegnas 2015 berdasarkan data Badan Legislasi DPR yang akan disahkan di paripurna:
‎
1. RUU tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Komisi I Pembicaraan

2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

4. RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU

5. RUU tentang Pertanahan

6. RUU tentang Perubahan atas UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU

8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

9. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

10. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

11. RUU tentang Merek

12. RUU tentang Paten

13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

14. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

15. RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan)

16. RUU tentang Jasa Konstruksi

17. RUU tentang Arsitek

18. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat

19. RUU tentang Perubahan atas UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN

20. RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

22. RUU tentang Pertembakauan

23. RUU tentang Kewirausahaan Nasional

24. RUU tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

26. RUU tentang Penyandang Disabilitas

27. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan
Penyelenggaraan Umrah

28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

29. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan

30. RUU tentang Perubahan Atas UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

31. RUU tentang Sistem Perbukuan

32. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

33. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

34. RUU tentang Penjaminan

35. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor‎ 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

37. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No 6 Tahun‎ 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

(Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.