Sukses

Polisi: Outlander Maut Melaju Kecepatan Tinggi, Tanpa Pengereman

Tersangka Christoper juga tidak melakukan upaya pengereman dari lokasi kecelakaan pertama ke lokasi kecelakaan kedua.

Liputan6.com, Jakarta - Outlander maut yang mengalami kecelakaan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, dikendarai dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak 9 kendaraan.

"Berdasarkan keterangan saksi mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Wahyu Hadiningrat saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Namun Wahyu belum dapat menjelaskan tingkat kecepatan, karena tersangka Christopher Daniel Sjarif hingga kini masih diperiksa penyidik.

"Tersangka Christoper juga tidak melakukan upaya pengereman dari lokasi kecelakaan pertama ke lokasi kecelakaan kedua, yang berjarak sekitar 500 meter," kata dia.

Wahyu mengatakan, Kamis besok pihaknya akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua, guna memastikan seberapa tinggi kecepatan mobil bernomor polisi B 1658 PJE tersebut.

Menurut Wahyu, 8 kendaraan yang ditabrak Mitsubitsi Outlander maut tersebut di antaranya sepeda motor Honda Megapro, Beat, Vario, Supra, mobil pickup dan Toyota Avanza.

Wahyu menambahkan, tersangka bisa dikenai Pasal 311 Juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan umum. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Wahyu.

Kepolisian telah menetapkan Christoper sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelum kecelakaan maut itu, Christopher dan Ali menaiki Outlander maut tersebut yang disopiri Sandi. Namun di tengah jalan, Ali memutuskan turun meninggalkan Sandi dan Christopher.

Saat tinggal berdua itulah, Christopher melempar HP Sandi dan mencekik Sandi. Sandi menghentikan mobil dan turun dari mobil. Christopher lalu mengambil alih kemudi dan membawa mobil hingga hilang kendali dan menabrak 6 sepeda motor dan 2 mobil. Merenggut 4 nyawa.

Korban meninggal dunia akibat kecelakaan Outlander maut di arteri Pondok Indah itu yakni Mustopa warga Jalan Teratai RT 02/01 Kelurahan Pondok Bambu Jakarta Timur; Mayudin Herman warga Pamulang Elok Blok B1 10 RT 01/14 Pondok Petir, Depok, Jawa Barat; Wisnu Anggoro warga Jalan Tanah Kusir RT 01/01 Kebayoran Lama Jakarta Selatan; dan Batang Onang, anggota polisi, Parung, RT 03/03. (Ant/Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.