Sukses

Penurunan Tarif Angkutan Umum Jakarta Tunggu Surat Gubernur

Penurunan tarif angkutan umum sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan tarif angkutan umum. Penurunan tarif bervariasi, mulai Rp 200 sampai Rp 500. Kebijakan ini hanya tinggal menunggu surat resmi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Emanuel Kristanto mengaku sudah melakukan rapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta membahas penurunan tarif angkutan umum di Jakarta.

Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penurunan tarif, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015, tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi.

"Ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan. Penurunan tarif angkutan umum minimal 5 persen dari tarif awal," kata Emanuel saat dihubungi, Rabu (21/1/2015).

Emanuel menjelaskan, tarif untuk ekonomi reguler bus kecil semula Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Sedangkan bus sedang dan bus besar dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.800. Lalu, bus ekonomi AC bus sedang dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000. Bus besar AC dari Rp 8.500 menjadi Rp 8.000, serta bus besar pengumpan dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000.

"Kriteria bus ekonomi reguler terdiri dari bus kecil itu KWK, mikrolet dan angkot. Bus sedang untuk Metromini dan Kopaja non-AC. Sedangkan bus besar seperti Mayasari, PPD yang non-AC," jelas dia.

Menurut Emanuel, untuk pengajuan penurunan tarif angkutan umum nonekonomi akan langsung diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sementara untuk bus ekonomi menunggu persetujuan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta.

"Penurunan tarif angkutan umum akan berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur," ucap Emanuel.

Sudah Final

Ketua DPD Organda DKI Sahfruhan Sinungan mengatakan, keputusan penurunan tarif angkutan umum sudah final. Tarif ini sudah sesuai surat daran dari Kementerian Perhubungan RI.

"Rapat sudah final dan tinggal Dishub DKI melaporkan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya," kata Sahfruhan saat dihubungi.

Perhitungan penurunan tarif angkutan umum di Jakarta sebesar 5 persen. Sehingga tarif bus reguler ekonomi akan turun Rp 200. "Jadi bus reguler ekonomi turun menjadi Rp 3.800 dari Rp 4.000," pungkas Sahfruhan. (Rmn/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.