Sukses

Peredaran Ganja Kering Senilai Rp 480 Juta di Banten Digagalkan

Ke-4 tersangka mendapatkan ganja kering dari wilayah Aceh yang dikirim melalui jalur darat dan akan diedarkan di wilayah Serang.

Liputan6.com, Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggagalkan peredaran ganja kering siap pakai dengan nilai Rp 480 juta. Dari kasus ini, 4 orang ditangkap.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, berdasarkan info yang kita terima dari masyarakat, kita melakukan penangkapan dengan 4 orang tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Polisi Miyanto, di Mapolda Banten, Serang, Jumat (26/12/2014).

Dari penangkapan 4 tersangka dalam 2 hari itu, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 160,5 kilogram. Tersangka AM (26) dan RN (15) ditangkap pada 23 Desember, sedangkan tersangka AS (20) dan AI (19) di wilayah Cikande, Kabupaten Serang pada 24 Desember 2014.

"Kita kembangkan satu persatu sampai kita bisa menyita 160 kilogram," terang Miyanto. "Rp 3 juta per kilo di kali 160 kilogram sekitar Rp 480 juta," imbuh dia.

Ke-4 tersangka tersebut mendapatkan ganja kering dari wilayah Aceh yang dikirim melalui jalur darat dan akan diedarkan di wilayah Serang. "Awalnya ada 200 kilogram, tapi sudah beredar 40 kilogram," tegas dia.

Tersangka yang seluruhnya pengangguran, berhasil ditangkap oleh Polda Banten di dalam sebuah rumah kontrakan milik orang tua AI.

"Barang punya bos, cuma jaga saja. Dikasih upah, tapi belum tahu nominalnya. Bos nya satu kampung. Baru kali ini. Bos nama nya DN," kata salah satu tersangka berinisial AI, di Mapolda Banten.

Ke empat tersangka kasus narkoba ini terancam pasal 114 dan 111 dengan hukuman maksimal seumur hidup. (Mvi)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini