Sukses

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyelundupan BBM di Batam

PPATK bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus migas senilai Rp 1,3 triliun. Tersangka awal adalah kakak beradik.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, mengungkapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam. Yakni Deki Bermana alias DB.

"Tersangka terakhir, Deki Bermana alias DB," ungkap Kamil di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (23/12/2014).

Dijelaskan dia, Deki merupakan seorang pegawai swasta yang tinggal di Jalan Kampar, Kelurahan Tanjung RHU, Pekanbaru, Riau. Namun, Kamil tidak menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan pria kelahiran Taluk Kuantan tersebut. Begitu juga sejauh mana keterlibatan Deki dalam kasus BBM ilegal tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan kami karena baru terakhir ditangkap baru dapat identitasnya. Kami masih tetap mengembangkan dari tersangka terakhir ini," jelas Kamil.

Sebelumnya, PPATK bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus migas senilai Rp 1,3 triliun. Tersangka awal adalah kakak beradik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batam Niwen Khairani dan pengusaha kapal Ahmad Mahbub alias Abop.

Kasus ini berawal dari laporan PPATK kepada Polri tentang adanya temuan rekening gendut salah satu PNS Pemkot Batam. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri menahan Niwen pada 28 Agustus 2014

Niwen memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Provinsi Kepulaun Riau. Setelah ditelusuri aliran dana Rp 1,3 triliun yang masuk ke rekening Niwen, berasal dari kakaknya, Ahmad Mahbub (AM) alias Abob. Dana itu berasal dari kasus bahan BBM ilegal yang juga berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Polisi sebelumnya menahan 5 tersangka atas kasus ini, yakni AM (46) pengusaha kapal, juga adiknya NK (38) PNS Pemkot Batam, lalu Yusri (55) karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan atau Anun (40) kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai.

Du Nun alias Aguan alias Anun (40) merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam. Dari 6 tersangka, polisi paling banyak menyita barang bukti dari Du Nun yang dikenal sebagai Raja Ruko di Riau.

"Ini barang buktinya cukup banyak sekali karena di Riau terkenal Raja Ruko. Memiliki ratusan ruko. Namun ruko yang dapat disita, karena dia udah jual semua, itu sejumlah 65 ruko," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (23/12/2014).

Selain ruko, polisi juga menyita 3 unit mobil, yakni Chevrolet blazer, Honda CR-V RE 2WD, dan Toyota minibus Agya. Tak itu itu, sebanyak 3 alat berat seperti 2 Excavator Komatsu dan 1 Bulldozer Caterpillar juga ikut disita dari kontraktor tersebut. Serta 3 unit dump truck.

"Barang bukti lainnya adalah uang tunai sebesar Rp 1.192.097.690 dan uang dalam mata uang Singapur senilai SGD 75.511," ungkap Kamil. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.